Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Seni
Festival Budaya Saman Dimulai Hari Ini Hingga 24 November 2018
2018-10-02 20:17:11
 

Suasana pembukaan Festival Budaya Saman 2018.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan 'Pembukaan dan Workshop Festival Saman 2018' pada Selasa (2/10).

Diadakannya kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kemendikbud untuk mensukseskan platform pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, menegaskan bahwa tari saman adalah budaya asli bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan eksistensinya, salah satunya melalui Festival Saman 2018.

"Tari saman khas kepunyaan Kabupaten Gayo Lues dan tidak dipunyai oleh negara lain," ujar Nadjamuddin di Aula Plaza Insan Berprestasi, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Tari Saman, kata Nadjamuddin, merupakan sebuah budaya yang sangat menonjolkan jati diri bangsa Indonesia. "Inti ajaran tari saman berisi nilai-nilai karakter bangsa kita. Sekarang tari saman sudah mendunia," ujarnya.

Sementara, Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru, berharap agar tari saman dapat berperan dalam memajukan perekonomian khususnya bagi masyarakat Kabupaten Gayo Lues. "Tari saman harus bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, untuk itu kami berupaya membuat saman center di Kabupaten Gayo Lues," kata dia.

Sekadar infornasi, Festival Budaya Saman (FBS) 2018 yang akan digelar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ini berlangsung sejak 2 Oktober hingga 24 November 2018 dengan melibatkan ratusan penampil dari 11 kampung di 11 Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.

Diketahui, UNESCO telah menetapkan Saman sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Indonesia melalui rapat Komite Antar Negara di Bali pada 24 November 2011.(bh/mos).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2