SAMARINDA, Berita HUKUM - Bandar besar narkoba Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yakni tersangka Firmansyah alias Firman (33) yang di tangkap Ditreskoba Polda Kaltim bersama barang bukti jenis Sabu seberat 50 gram beserta uamg tunai Rp 350 juta, yang diduga hasil penjualan barang haram narkoba, hari Rabu kemarin (2/11) gagal lagi dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim saat sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Firman sebagai warga Jl. Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tersebut di tangkap berawal dari hasil penyelidikan Polisi terkait peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Ibu Kota Kaltim.
Petugas kemudian yang mengendus Firman sebagai penyuplai barang haram ini kemudian melakukan operasi penangkapan pada, Rabu 23 Maret 2016 lalu di Restoran Hotel Mesra Indah Samarinda sekira pukul 16.30 Wita.
Pada saat penangkapan, Firmansyah tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya didapati 5 gram sabu. Petugaspun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Firman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kembali 45 gram sabu siap edar.
"Tersangka merupakan bandar sabu di wilayah Samarinda. Sebelumnya tersangka sudah masuk dalam target operasi (TO) kami," ujar Kasubdit III Dit Reskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa Kamis (31/3/2016) waktu itu.
Musliadi menambahkan, selain barang bukti sabu dan uang tunai ratusan juta, Polisi juga mengamankan uang pecahan dolar, sertifikat tanah, sebuah mobil, emas seberat 30 gram serta sepeda motor," ungkapnya.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda, Firmansyah diketahui memang residivis sejak tahun 2009. Ia digiring oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jaksa Alwi, Jaksa Saiful dan Tim JPU dengan menjerat terdakwa yang menuntut dengan Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa kali agenda dibacakannya tuntutan selalu tertunda, sehingga menjadi pertanyaan publik maupun LSM pemantau Peradilan di Pengadilan dan Kejaksaan Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum Saiful dari Kejaksaan Tinggi Kaltim ketika di konfirmasi pewarta di PN Samarinda pada, Kamis (3/11) mengatakan bahwa, tertundanya 3 kali pembacaan tuntutan karena pihaknya belum siap dengan tuntutannya. Namun, hari ini sudah siap dan tuntutannya rencana akan dibacakan pada, Rabu (10/11) mendatang, terang Saiful.
"Tiga kali atau 3 minggu tertundanya dibacakan tuntutan alasannya Jaksa belum siap. Namun, hari ini tuntutan sudah siap dan akan dibacakan pada, Rabu depan (10/11)," ujar Saiful.
Ketika ditanyakan pewarta, bahwa menurut informasi yang beredar diperoleh pewarta dimana, terdakwa Firmansyah bebas berkeliaran setelah dijemput oleh unit Reskona Polsek Sungai Kunjang, atas keterlibatannya sebagai pengedar terhadap rekannya yang ditangkap dengan barang bukti yang cukup besar. Saiful mengatakan bahwa, ia tidak tahu mengenai hal tersebut.
"Saya tidak tau terdakwa bebas berkeliaran, Minggu kemarin ada," ujar Saiful singkat.(bh/gaj) |