Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
Fitra: APBD DKI 2012 Terancam Defisit 2,1 Triliun
Monday 25 Jun 2012 00:33:55
 

Fitra (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pada tahun ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2012 terancam kondisi defisi hingga Rp 2,1 triliun.

Hal itulah yang dilaporkan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mengenai analisanya terhadap APBD Jakarta tahun 2012, yang menunjukkan minus sembilan persen dari total belanja daerah.

"Direncanakan tahun anggaran 2012 terancam defisit sebesar Rp 2,1 triliun. APBD DKI 2008-2011 lalu berada pada kondisi surplus, namun pada 2012 terjadi perencanaan defisit hingga mencapai minus 9 persen dari total belanja daerah," kata Direktur Resource Centre Seknas Fitra, Yenny Sucipto, dalam jumpa pers di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (24/6).

Lebih lanjut, Yenny menjelaskan ada perencanaan kenaikan pendapatan sebesar Rp 7 triliun di tahun anggaran 2012 yang berpotensi pada penggenjotan pajak.

"Dan hal yang tidak ingin terulang adalah perencanaan TA 2011 karena over optimis untuk penggenjotan pajak, maka sektor nonformal diperdakan untuk wajib memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini berpotensi pembebanan pada rakyat miskin," sambungnya.

Yang kedua, lanjut dia, ada perencanaan penggenjotan PAD dari sektor BUMD ke depannya. Karena terdapat kenaikan penyertaan modal untuk pihak ketiga sebesar Rp 2,1 triliun. Sedangkan pihak ketiganya belum tahu siapa. Namun sangat mengejutkan jika pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal mengalami kenaikan sampai Rp 400 persen.

"Padahal pada TA 2011 penyertaan modal hanya dikeluarkan sebesar Rp 136,8 miliar saja," papar Yenny.

Ibukota Jakarta, dengan penduduk sebesar 9,6 juta jiwa terdapat angka kemiskinan 368,4 ribu jiwa. Selain itu persoalan kesehatan dan pendidikan masyarakat masih menjadi masalah yang tak kunjung tuntas.

"Kebijakan APBD DKI harus diakui masih belum memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyat miskin. Keberhasilan pembangunan bukan terlihat dengan munculnya gedung pencakar langit. Tetapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan," ucap Yenny.

Padahal keberpihakan anggaran sangat menentukan adanya perubahan dan perbaikan kualitas hidup rakyat.

Sementara itu, juru bicara Gubernur DKI Cucu Ahmad Kurnia tidak dapat berkomentar banyak.

Menurutnya, rilis yang disampaikan Fitra tidak detail. Namun, Kurnia menilai APBD DKI di bawah Fauzi Bowo tidak pernah defisit."Kita nggak pernah defisit, selalu surplus. Apapun yang kita ajukan sesuai kemampuan. Dan itu atas persetujuan DPRD," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, APBD DKI Jakarta pada tahun 2008-2011 sempat mengalami surplus.(tik/biz)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2