Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transparansi Anggaran
Fitra Menilai SBY Boroskan Anggaran Taktis
Sunday 30 Dec 2012 22:51:03
 

Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menyebut ada dua dana anggaran Presiden yang digunakan secara tidak cermat. Dana yang dia maksud adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya atau BA 999.08. Anggaran itu sebenarnya bersifat darurat atau insidental yang digunakan bila dana anggaran rutin Presiden di bawah Sekretariat Negara, yakni dana BA 007 tahun 2012 senilai Rp 1,9 triliun, belum dianggarkan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan penganggaran dana taktis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boros dan melanggar peraturan. Kesimpulan itu diperoleh Fitra dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semester I tahun 2012. Dalam kenyataannya, dana BA 999.08 bukan untuk kegiatan bersifat ad hoc dan insidential, tapi malah digunakan seperti anggaran rutin untuk dana operasional. "Seperti kunjungan kerja VVIP Presiden dan rombongan, rapat kerja pemerintah dan bantuan sosial," kata Uchok dalam jumpa pers di kantornya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

Dari analisa Fitra bahwa duit anggaran rutin Presiden dalam BA 007 masih ada dan bisa digunakan. Wakil Presiden RI pun tercatat ikut-ikutan memanfaatkan duit BA 999.08 untuk bantuan kemasyarakatan. Padahal, Wakil Presiden sudah punya anggaran bantuan kemasyarakatan sendiri sebesar Rp 32,9 miliar dan baru direalisasikan Rp 11,5 milar atau 35 persen. "Bahkan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat juga menggunakan dana BA 999.08," kata Uchok. Walhasil duit BA 999.08 sebesar Rp 156 miliar terpakai Rp 102,5 miliar, atau 65 persen.

Dari fakta tersebut, Uchok meminta agar pada 2013 biaya operasional Presiden kembali menggunakan dana BA 007, sesuai dengan fungsi dan sifat belanja rutin tahunan. Sehingga dana BA 999.08 tak lagi digunakan untuk pengeluaran rutin seperti kunjungan kerja VVIP Presiden atau rapat kerja.

"Kalau masih digunakan, publik akan menilai Presiden senang memboroskan anggaran demi pencitraan, termasuk jalan-jalan ke luar negeri buat mencari pengakuan dan penghargaan dari negara lain. Bahkan hanya untuk dapat kaus sepak bola," pungkas Uchok. (tmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2