Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PWI
Foke: Pembangunan di Jakarta, Tidak Lepas dari Peran Media
Tuesday 19 Jun 2012 08:29:22
 

Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo saat menghadiri 38th Anugerah Jurnalistik MH Thamrin - PWI Jaya, Senin, 18 Juni 2012 di Balai Agung - Balaikota, Jakarta. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan pembangunan di Jakarta saat ini tidak lepas dari peran media. Berbagai kritik dari media membuat pembangunan di Jakarta tidak pernah berhenti begitu saja.
Hal itu dikatakan Fauzi pada acara Anugerah Jurnalistik MH Thamrin PWI Jaya yang ke 38 di Balai Agung DKI Jakarta.

"Kritik yang baik akan bermanfaat bagi semua warga Jakarta. Lebih jauh akan membuat Jakarta lebih nyaman dan aman untuk dihuni," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Selain itu, pada tahun ini ada beberapa kategori baru yang berasal dari artikel media online dan berita radio. Hal ini mengikuti perkembangan jaman yang semakin marak dengan berita yang berasal dari media online.

Dari delapan kategori yang dilombakan, Harian Kompas menyabet dua penghargaan. Pertama, untuk kategori Artikel Layanan Publik dengan artikel berjudul Ugal-ugalan Bus Umum Kegilaan Sosial Landa Jakarta yang ditulis oleh Neli Triana. Kedua, untuk kategori Tajuk Rencana dengan tulisan berjudul Jakarta Minus Masa Depan.

Selanjutnya, Warta Kota juga meraih penghargaan dari kategori Artikel Umum dengan tulisan berjudul Uang Parkir Bocor Ratusan Miliar yang ditulis oleh Ahmad Sabran. Untuk kategori Radio dimenangkan oleh Erric Permana dari KBR68H dengan karya Rugi Triliunan Rupiah Akibat Macet. Solusinya?

Untuk kategori Televisi, karya peliputan dengan judul Menuai Sampah Di Kepulauan Seribu besutan Yolinda Puspita Rini dari Trans 7 berhasil meraih Penghargaan. Untuk kategori Foto, penghargaan didapat oleh Charles Ulag dari Suara Pembaruan dengan karya berjudul JPO Tanpa Pegangan.

Untuk kategori Karikatur, Pramono R Pramoedjo dari Sinar Harapan berhasil menyabet penghargaan. Terakhir, dari kategori Media Online, Arie Novarina dari Antara meraih penghargaan atas artikelnya berjudul Ambisi Jakarta Menuju Mega City Asia.

Sementara itu, Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan mengatakan bahwa Anugrah Jurnalistik MH Thamrin merupakan, kelanjutan dari Anugrah Adinegoro, yang kini menjadi ajang bergengsi PWI Pusat. Untuk tahun ini lanjut Kamsul, sebagai bentuk apresiasi kepada awak media, hadiah untuk masing-masing peraih penghargaan lebih ditingkatkan. (bhc/net/rat)



 
   Berita Terkait > PWI
 
  Kasus Polisi Vs FPI, Peristiwa Apapun Wartawan Tugas Lapangan Harus Lakukan Investigasi dan Jangan Ragu
  Panglima TNI Terima Ketua Umum PWI Pusat
  Pemenang Anugerah Jurnalistik MH Thamrin: 'DKI Belum Mampu Atasi Transportasi'
  PWI Aceh Laksanakan Training Charakter dan Etika Jurnalistik
  SBY: Saya Salah Satu Korban Pers
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2