JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan) mengecam keras atas tindakan pemblokiran terhadap 22 media online Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Terlebih tindakan pemblokiran tersebut atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang diketahui tanpa melalui diskusi dengan sejumlah ormas Islam, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
"Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan ormas itu. Saya kira itu lebih bijak sebelum memblokir website Islam," kata Ketua Dewan Syuro Fordiswan Muhammad Jokay, di Jakarta pada, Sabtu (4/4).
Pemblokiran ini, lanjutnya, jelas merugikan bagi kecerdasan umat. Pemblokiran Ini juga sekaligus ancaman pembungkaman terhadap media yang kritis kepada pemerintah. "Hal ini sangat tidak bisa dibenarkan," tegas lelaki yang akrab disapa Jokay ini.
Oleh sebab itu, tambah Jokay yang juga sebagai Pemred di salah satu di media online ini meminta, dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mengevaluasi kinerja Menteri Menkominfo dan Kepala BNPT agar tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. "Dan juga meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden RI membuka kembali website media online Islam yang diblokir oleh Kemenkominfo," pintanya, yang juga mantan aktivis dari kalangan buruh ini.
Ia juga menilai, tidak perlu ada yang ditakuti dengan isi pemberitaan media Islam. Pasalnya, tidak ada yang salah dengan pemberitaan tersebut.
"Kalau dibilang media Islam mengajarkan paham radikalisme saya bilang tidak, radikalismenya dimana? Kemenkominfo saja tidak tahu. Justru kalau diperhatikan isi beritanya itu kritik membangun kok. Jadi jangan parno lah," tutup Jokay.(bh/bar) |