ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, menilai statemen Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke ruang publik yang menuding Gubernur Aceh munafik atau ingkar janji, karena tidak memenuhi dana aspirasi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang dalam proses tersebut sangat tendensius dan emosional.
Menurut Polem, pembatalan dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRA sebesar 20 Milyar ternyata mampu menaikan tekanan darah tinggi politik ketua DPRA dan menyerang Gubernur Aceh dengan kata Munafik. Secara etika, seharusnya ketua DPRA dapat menjelaskan aspirasi apa yang sangat penting dan harus diakomodir dalam APBA.
Jika ditelusuri, sebut Polem, jejak dana aspirasi tidak ditemukan dalam Konstitusi. Itu (aspirasi) menurut Polem baru muncul tidak secara eksplisit dalam UU no 17/2014 dalam bentuk Dana Program Daerah Pemilihan. Dari sisi keadilan dana aspirasi itu anti pemerataan.
"Karena keterwakilan anggota dewan kita lebih banyak pada kawasan timur, utara, serta Pidie. Sedangkan realitas pembangunan kita memiliki ketimpangan yang dalam dengan kawasan pantai barat selatan dan tengah," ujar Polem, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (14/3).
Lebih lanjut Polem mengatakan, masyarakat Aceh sebenarnya telah lelah disuguhkan fragmen keterlambatan APBA akibat perebutan anggaran yang bernama dana aspirasi. Dalam hal ini Ketua DPRA seakan ingin berseberangan secara habis-habisan dengan Gubernur dalam konteks APBA.
Ketua DPP Forkab Aceh menilai bahwa, Tgk Muharuddin ingin menyampaikan pesan ke publik jika dana aspirasi digagalkan maka mereka khawatir tidak dapat secara nyata menerjemahkan aspirasi konstituennya. Padahal rakyat dapat merasakan adanya upaya menyelundupkan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam anggaran APBA.
Menurutnya, keputusan Gubenur Aceh untuk tidak memberi ruang pada dana aspirasi adalah langkah bijaksana. Dari sisi hukum kebijakan dana aspirasi berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah daerah, rentan dengan kekacauan administrasi keuangan serta tidak sejalan dengan fungsi, azas dan peran DPRA.
Kekhawatiran juga muncul di kalangan Akademisi dan rakyat Aceh bahwa, jika dana Aspirasi yang 20 Milyar dikabulkan maka akan menguatkan oligarki politik kolusi dan nepotisme. Kekhawatiran ini ditangkap dengan baik oleh Gubernur dan beliau berani pasang badan guna berhadap-hadapan secara politik dengan 'kerakusan' dana aspirasi anggota DPRA.
Maka itu, Forkab meminta kepada ketua DPRA, agar institusi DPRA hendaknya bekerjasama dengan Gubernur dalam fungsinya masing-masing, sehingga dapat memutuskan kebijakan publik yang pro terhadap kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya.
"Niat DPRA secara kelembagaan untuk menggugat Pergub APBA hendaknya dibatalkan saja, karena hanya menimbulkan kegaduhan tanpa manfaat bagi rakyat," tandasnya.(bh/sul) |