Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Cina
Forum Syuhada Indonesia Siap untuk Keselamatan Umat dan Menjaga Kedaulatan NKRI
2016-12-18 09:42:14
 

Tampak suasana acara Jumpa pers Forum Syuhada Indonesia dan atau FSI di bilangan Jakarta Pusat, tepatnya di Menteng Raya, Jakarta pada, Jumat (16/12).(Foto: Bh /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pemuda tergabung dalam organisasi berbasis laskar Islam dengan mengatasnamakan Forum Syuhada Indonesia dan atau FSI melangsungkan jumpa pers yang siap untuk keselamatan umat dan menjaga kedaulatan NKRI di bilangan Jakarta Pusat, tepatnya di Menteng Raya, Jakarta pada, Jumat (16/12).

Selaku Panglima FSI, Diko Nugraha berkata bahwa "Pemerintah telah gagal mensejahterahkan rakyatnya, namun membuka ekonomi sebesar-besarnya oleh asing," ungkapnya saat jumpa pers, yang terlihat ditemani pula oleh Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera, Hardjuno Wiwoho serta Ketua SBSI 92 aktivis buruh, Sunarti, serta Ustad Harien di lokasi acara.

Panglima FSI itu menyampaikan kalau bobroknya Supremasi Hukum di negeri ini ibarat yang tajam menghujam hati rakyatnya sendiri. "Menolak adanya tirani minoritas di Negeri ini (non muslim menjadi raja) dan menolak hadirnya WNA serta pemberian izin hak kepemilikan lahan oleh WNA di negeri ini," ujarnya, ditemani sejumlah orang dengan penutup muka, penampilan layaknya sebagai para jihadis.

Diko mengatakan, pasca Amandemen UUD 45, dimana pascanya amandemen telah mencabik-cabik negeri ini, dan memberi keuntungan pada kaum pemodal. Masuknya warga negara asing ilegal ke Indonesia, menurutnya tidak hanya mengancam keamanan negara, juga mendominasi kepemilikan lahan di Indonesia.

"Kedaulatan rakyat Indonesia terhadap kepemilikan lahan pun sangat rentan penyerobotan oleh warga negara asing. Konstitusi negara memberikan kemudahan bagi para WNA untuk membeli tanah di Indonesia," jelasnya.

FSI berencana melakukan Aksi lempar 'Jumroh', sambung Diko lebih lanjut yang menyampaikan pada gerbang Revolusi, karena ini akan mengancam Sumber Daya Alam (SDA), "Kami menyerukan untuk melakukan sweeping bagi warga negara asing, terutama warga negara China ilegal. Karena ini akan mengancam sumber daya manusia kita. Ini mengancam adanya pertumbuhan pengangguran di Indonesia," tegasnya, di Markas Besar FSI, Menteng, Jakarta, Jumat (16/12).

Karena itu, Diko merasa mestinya umat Islam menolak pemberian hak kepemilikan lahan bagi warga negara asing. "Banyak benteng konstitusi telah tercabik-cabik oleh kepentingan asing. Konstitusi berpihak bagi kepentingan profit bagi kaum asing," cetusnya.

Sementara itu, di lokasi bersamaan Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho, selaku narasum terundang mengutarakan bahwa, kami mendukung dan mengakui Pemerintahan yang sah bapak Joko Widodo dan Jusuf Kalla," Maka itulah kami menuntut agar semua kasus terbengkalai baik di institusi KPK RI dan Kejaksaan agar diselesaikan dengan bijak, baik, itu skandal BLBI, maupun Century," ungkapnya.

"Akibat amandemen UUD di tahun 2002, produk-produk hukum, seperti dimana skandal BLBI bisa dibayangkan 260 juta bangsa Indonesia, masuk dan dikuasai hanya oleh segelintir yang masuk dalam lingkaran Kapitalis dan Liberalis," terangnya.

"Terlalu mahal, dimana Revolusi tidak perlu berdarah-darah. Umat Islam harus bersatu, jangan mau dipecah belah di bumi Indonesia ini. Pada rangkaian aksi pada 4 November, 2 Desember lalu bisa bersatu umat, itu atas dasar Allah SWT," ujarnya.

Sementara, aktivis buruh senior, Sunarti perwakilan SBSI 92, menyampaikan bahwa, banyak kepentingan politik yang dicampur aduk, baik itu ada persoalan Pilkada, Penistaan agama. Sebagai bagian anak bangsa harus cermat dalam menyikapi persoalan yang ada kali ini.

"Ada khususnya persoalan di kaum buruh, dimana adanya tenaga kerja asing, dimana telah berdatangan. Memang sudah banyak ditandatangani dan memudahkan investor asing masuk ke Indonesia," ungkapnya.

"Boleh mendatangkan tenaga kerja, asalkan menanamkan modal, tanpa persyaratan dimana bangsa asing tanpa mengenal bahasa Indonesia," kritiknya lagi.

Bagi Kaum buruh, apabila masuk ke negara lain pasti diberikan syarat dimana dia bekerja, tapi di Indonesia berbeda, tanpa memahami dan mengenal bahasa Indonesia. "Dimana harga diri bangsa, jika bahasa tidak dipakai," tanyanya.

"Orang asing masuk ke Indonesia, tanpa bebas visa. Tanpa membayar visa. Hanya untuk wisatawan. Apakah tenaga kerja masuk ke Indonesia juga?. Itu pertanyaan bagi kami...," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2