Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
2023-12-23 05:58:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Zulhas sapaan akrab Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan Forum Umat Islam Bersatu (FIB).

"Hari ini, Kamis, 21 Desember 2023, saya Rahmat Himran sebagai Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu akan melaporkan secara resmi Zulkifli Hasan di Bareskrim Mabes Polri," kata Rahmat di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Rahmat membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bukti itu dalam bentuk rekaman, soft copy, maupun hard copy.

"Kami mendesak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) segera tangkap dan adili para penista agama, yaitu Zulkifli Hasan, di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji, yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili," kata Rahmat. Dia khawatir akan terjadi konflik bila Kapolri tak segera memproses hukum Zulkifli Hasan. Selain itu, dia mempediksi terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat bila tak segera menindak pejabat negara itu.

"Sehingga, akibat mengusul ultimatum kepada Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri agar segera menindaklanjuti laporan yang akan dilayangkan Forum Umat Islam Bersatu," ucap dia.

Laporan terhadap Zulkifli Hasan telah disampaikan ke Polri. Namun, pelaporan itu diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Mekanisme pelaporannya berbeda karena terlapor adalah pejabat.

"Dari SPKT tadi diarahin ke dumas buat kronologi dan penyerahan barang bukti video dan berita online. Kemudian dumas akan undang kami sebagai pelapor jika laporannya sudah terkonfirmasi oleh atasan mereka. Setelah itu, surat tanda lapor bisa keluar," jelas Rahmat.

Rahmat mengirimkan kertas pembuatan laporan yang diterima dalam bentuk dumas. Dalam kertas itu terdapat cap stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Zulhas sempat melontarkan gurauan perubahan perilaku masyarakat karena dukungan politik di Pilpres 2024. Di beberapa daerah, Zulhas berkelakar ada sebagian masyarakat yang sampai enggan menyebutkan kata atau diksi yang menjadi identitas salah satu pasangan calon.

"Saudara-saudara tapi di sini kan aman. Saya keliling daerah, di sini aman Jakarta tidak ada masalah yang jauh-jauh ada loh. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah Walad Dholin ada yang diem sekarang, ada yang diem sekarang, ada pak sekarang diem banyak. Saking cintanya sama Pak Prabowo. Itu kalau tahiyat akhir itu kan gini (gestur 1 telunjuk) sekarang banyak gini (gestur dua telunjuk)," kata Zulhas beberapa waktu lalu.((AchmadZulfikarFazli/metrotvnews/bh/sya)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2