Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kenaikan Harga BBM
Fraksi Koalisi Dukung Pemerintah Naikan Harga BBM
Saturday 31 Mar 2012 11:12:32
 

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hingga Sabtu (31/3) dini hari, akhirnya menyepakati rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, pemberlakuannya baru diterapkan oleh pemerintah pada enam bulan ke depan.

Keputusan untuk menaikan harga BBM bersubsidi yang baru diberlakukan enam bulan ke depan itu, didukung Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Persatuian Pembangunan (FPPP). Lima fraksi ini merupakan parpol yang tergabung dalam koolasi di bawah naungan Sekretariat Bersama (Setgab).

Sedangkan satu parpol koalisi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tidak setuju dengan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi. Sikap FPKS ini serupa dengan sikap Fraksi Partai Gerindra (FGerindra). Sementara dua fraksi yang konsisten sejak awal menolak kenaikan harga BBM, memutuskan untuk
walk-out, yakni FPDIP dan FHanura.

Rapat paripurna ini, menentukan sikap para anggota DPR dengan melakukan pemungutan suara untuk dua pilihan (opsi). Opsi pertama adalah tetap pada substansi pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22/2011 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sedangkan opsi kedua adalah menambahkan pasal 6 a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bersubsidi, jika jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Mayoritas anggota DPR, yakni 356 orang memilih opsi kedua itu. Sedangkan 82 sisanya memilih opsi pertama.

Hasil rapat paripurna DPR ini, langsung memperoleh protes dari para mahasiswa yang mengikuti jalannya paripurna sejak Jumat pagi. Kericuhan kecil di balkon paripurna sempat terjadi. Namun, para mahasiswa segera dipaksa keluar oleh pasukan pengamanan dalam (Pamdal) DPR.

 “Keputusan DPR ini jelas-jelas membodohi rakyat. DPR seolah-olah menjadi pahlawan, karena berhasil menggagalkan rencana pemerintah menaikan harga BBM. Padahal, DPR mendukung pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi yang pemberlakuan kenaikannya dilakukan pada Oktober nanti,” jelas Malik, seorang mahasiswa yang diamankan petugas Pamdal.(bhc/biz/rob)




 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2