JAKARTA, Berita HUKUM - Jandi Mukianto yang merupakan perseorangan warga negara beretnis Tionghoa mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemohon Perkara Nomor 96/PUU-XVI/2018 tersebut menilai frasa "Tionghoa" dalam KUHPerdata merugikan hak konstitusionalnya. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada, Kamis (6/12) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Rendy Alexander selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan bahwa frasa "Tionghoa" pada KUHPerdata membatasi fungsi serta tujuan penegakan hukum di Indonesia yang menganut asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Berkaitan dengan pengertian tersebut, dalam sebuah kasus konkret ketika ingin membuat Surat Keterangan Waris, Pemohon harus menghadap notaris. Sedangkan untuk etnis di luar Tionghoa, hanya perlu datang ke kelurahan dan mendapatkan surat pengesahan. "Akibatnya Pemohon harus mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga terlihat adanya hal yang membedakan antara etnis Tionghoa dengan yang di luar etnis Tionghoa," jelas Rendy.
Terhadap hal ini, Pemohon juga memandang dalam suatu undang-undang ketika dibentuk dan berlaku maka diharuskan keberlakuannya secara universal dan tidak hanya kepada golongan tertentu. Namun, dalam KUHPerdata ini masih terdapat frasa "Tionghoa". Sehingga menurut perkembangan NKRI bahwa jiwa dari KUHPerdata ini sudah tidak sesuai lagi. "Sehingga frasa "Tionghoa" perlu dihapuskan," tegas Rendy yang juga hadir bersama Pemohon dan dua kuasa hukum lainnya.
Untuk itu, Pemohon memohonkan kepada Majelis untuk menyatakan setiap muatan bab, pasal, ayat yang mengandung frasa "Tionghoa" dalam KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggolongan Penduduk
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan usulan frasa pengganti terkait frasa "Tionghoa" yang ada pada KUHPerdata. Menurut Enny, frasa tersebut tidak bermaksud untuk suatu yang diskriminatif karena merupakan unsur yang telah ada dalam KUHPerdata untuk penggolongan penduduk. "Adanya pembedaan ketika melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dan mengharuskan ke kantor notaris, apakah itu merupakan diskriminasi yang dimaksudkan?" tanya Enny.
Adapun Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati permohonan yang dimohonkan seharusnya merupakan ranah legislative review karena berkaitan dengan legislasi KUHPerdata. Selain itu, menurut Suhartoyo, frasa "Tionghoa" yang dinyatakan dalam petitum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut dapat saja berkaitan dengan aturan-aturan yang diakui secara privat. "Nanti bagaimana kalau ada sengketa hak yang berkaitan dengan hukum materiil, KUHPerdata ini sesama orang Tionghoa, ada yang menginginkan harus diselesaikan dengan cara hukum nasional dan ada yang merasa hak-hak yang sifatnya privat harus dibedakan dnegan hak-hak privat pula," jelas Suhartoyo.
Diskriminasi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa Indonesia dibangun dari struktur yang beragam, baik budaya, etnis, adat, agama. Adapun prinsip diskriminasi yang berlaku bagi MK berlaku bahwa yang berbeda harus diperlakukan berbeda dan yang sama tidak boleh diperlakukan berbeda. Dengan demikian, menurut Arief, berkaitan dengan adanya kasus konkret yang dijabarkan Pemohon yang menilai mendapatkan perlakuan berbeda dalam pengurusan hak waris dengan mengharuskan ke notaris, dalam permohonan belum benar-benar jelas alasan diskriminasi yang dimaksud. "Ini masih kurang menjelaskan diskriminasinya di mana? Di lapangan hukum perdata memang ada perlakuan yang berbeda-beda dan yang berbeda tidak bisa diperlakukan sama," terang Arief.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya Rabu, 19 Desember 2018 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK untuk kemudian diagendakan sidang berikutnya.(Sri Pujianti/LA/MK/bh/sya) |