Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Freddy Budiman Pemilik 1 Juta Ekstasi Divonis Mati
Monday 15 Jul 2013 20:41:31
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Freddy Budiman terdakwa kasus kepemilikan 1.412.476 butir ekstasi di dalam kontainer divonis hukuman mati. Budi yang juga seorang tahanan LP Cipinang ini terbukti bersalah melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Freddy Budiman alias Budi dengan pidana mati dan membayar denda sebesar Rp 10 M," ujar Ketua Majelis Hakim, Aswandi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (15/7).

Aswandi mengatakan, terdakwa dikenakan pidana tambahan karena mengontrol kiriman dari dalam penjara. "Pidana tambahan, mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan ini diucapkan," kata Haswandi, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (15/7).

Setelah dibacakan putusan Terdakwa dan Pengacara mengaku akan mempertimbangkan dulu putusan tersebut. Setelah itu laki-laki berperawakan gemuk itu hanya menyalami anggota Majelis Hakim dan JPU. Ia hanya melambai sebentar ke awak media, sebelum bergegas keluar meninggalkan ruang sidang.

Diberitakan pada 8 Mei 2012 lalu, Badan Narkotika Nasional meringkus sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China.(spt/trq/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2