Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Susno Duadji
Fredrich dan Firman Pengacara Susno Laporkan Jaksa Eksekutor Ke Komnas HAM
Tuesday 30 Apr 2013 15:33:59
 

Pengacara Susno Duajdi, Fredik Djunaedi dan Firman Wijaya mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Susno Duajdi, Fredrich Yunadi dan Firman Wijaya mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Selasa (30/4), kedatanganya guna menempuh upaya hukum, melaporkan Jaksa dalam upaya mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Pemilukada Jawa Barat, mantan KabaReskrim Kom jend Pol (Purn) Susno Duadji yang kini sebagai Caleg dari Partai PBB.

Fredrich mengatakan sesuai dengan Pasal 17 UU No: 39 tahun 1999. Itukan mengatur bahwa Negara wajib memberikan perlindungan terhadap warganya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Apa yang sedang dilakukan oleh Jaksa eksekutor itu jelas -jelas telah melanggar hukum acara Pidana, dan berarti Jaksa sudah melanggar pasal 17, dan delik ini yang kita laporkan ke Komnas HAM," ujar Fredrich.

Ditambahkanya pada pasal 197 itu sudah mengatur jelas, dan dalam hurup K dan hurup L sudah menerangkan putusan akan batal demi hukum.

"Jadi mereka Jaksa Eksekutor sudah melangar Hukum yang berat, dan melanggar Hak Azasi klien saya, dan Pak Susno sudah sangat tergangu," ujarnya kembali.

Jadi tidak ada beritanya bila ditolak putusan dan kembali kepasal itu. Dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak punya weweng tentang Peradilan umum, (MK) sudah membantalkan, namun putusan (MK) tidak berlaku surut.

Sementara ketika didesak tantang dimana keberadaan dari Susno Duajdi,? Fredik mengatakan, "sudah sejak hari Kamis saya tidak bertemu Susno, dan tidak tau keberadanya." Pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2