JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Susno Duajdi, Fredrich Yunadi dan Firman Wijaya mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Selasa (30/4), kedatanganya guna menempuh upaya hukum, melaporkan Jaksa dalam upaya mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Pemilukada Jawa Barat, mantan KabaReskrim Kom jend Pol (Purn) Susno Duadji yang kini sebagai Caleg dari Partai PBB.
Fredrich mengatakan sesuai dengan Pasal 17 UU No: 39 tahun 1999. Itukan mengatur bahwa Negara wajib memberikan perlindungan terhadap warganya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Apa yang sedang dilakukan oleh Jaksa eksekutor itu jelas -jelas telah melanggar hukum acara Pidana, dan berarti Jaksa sudah melanggar pasal 17, dan delik ini yang kita laporkan ke Komnas HAM," ujar Fredrich.
Ditambahkanya pada pasal 197 itu sudah mengatur jelas, dan dalam hurup K dan hurup L sudah menerangkan putusan akan batal demi hukum.
"Jadi mereka Jaksa Eksekutor sudah melangar Hukum yang berat, dan melanggar Hak Azasi klien saya, dan Pak Susno sudah sangat tergangu," ujarnya kembali.
Jadi tidak ada beritanya bila ditolak putusan dan kembali kepasal itu. Dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak punya weweng tentang Peradilan umum, (MK) sudah membantalkan, namun putusan (MK) tidak berlaku surut.
Sementara ketika didesak tantang dimana keberadaan dari Susno Duajdi,? Fredik mengatakan, "sudah sejak hari Kamis saya tidak bertemu Susno, dan tidak tau keberadanya." Pungkasnya.(bhc/put) |