Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Fuad Rahmany Akui Sebatas Narasumber Dalam Rapat KSSK
Tuesday 17 Sep 2013 16:06:48
 

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam terhadap Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rahmany. Fuad hari ini, Selasa (17/9). Materi pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Pada pemeriksaan ini Fuad mengaku ditanya mengenai rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang pernah ia ikuti bersama mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.

"Ya mengenai apa yang aku dengar, dan lihat pada saat rapat tanggal 24 November 2008 itu saja yang aku tahu," ujar Fuad di KPK.

Di jelaskanya kembali, dalam rapat itu ia hanya diminta oleh kepala KSSK Darmin Nasution waktu itu untuk menjadi narasumber mengenai adanya rencana pemberian dana talang (bailout) Century.

"Aku menjadi narasumber, itu saja. Aku tadi mendengarkan lagi rekamnnya. Aku kemudian ditanya-tanya ini, itu," jelasnya.

Namun yang jelas Fuad setuju atas penetapkan Bank Century sebagai Bank gagal, meski dia tetap mengelak jika dirinya tau mengenai pencairan dana Rp 6,7 triliun melalui pemberian Fasilitsa Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang kini tengah digarap oleh KPK.

"Aku bukan tidak setuju, saya kemudian memberikan pandangan saja. Tapi yang tanggal 24 November aku tidak bicara apa-apa," ujarnya kembali.

Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK yang dilakukan di Departemen Keuangan (Depkeu), dimana rapat tersebut diantaranya juga dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah, sebelumnya juga dalam Minggu ini sudah tiga kali mantan pemilik saham Bank Century Robert Tantular juga selalu di Bon KPK untuk di periksa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2