Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Fuad Rahmany Akui Sebatas Narasumber Dalam Rapat KSSK
Tuesday 17 Sep 2013 16:06:48
 

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam terhadap Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rahmany. Fuad hari ini, Selasa (17/9). Materi pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Pada pemeriksaan ini Fuad mengaku ditanya mengenai rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang pernah ia ikuti bersama mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.

"Ya mengenai apa yang aku dengar, dan lihat pada saat rapat tanggal 24 November 2008 itu saja yang aku tahu," ujar Fuad di KPK.

Di jelaskanya kembali, dalam rapat itu ia hanya diminta oleh kepala KSSK Darmin Nasution waktu itu untuk menjadi narasumber mengenai adanya rencana pemberian dana talang (bailout) Century.

"Aku menjadi narasumber, itu saja. Aku tadi mendengarkan lagi rekamnnya. Aku kemudian ditanya-tanya ini, itu," jelasnya.

Namun yang jelas Fuad setuju atas penetapkan Bank Century sebagai Bank gagal, meski dia tetap mengelak jika dirinya tau mengenai pencairan dana Rp 6,7 triliun melalui pemberian Fasilitsa Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang kini tengah digarap oleh KPK.

"Aku bukan tidak setuju, saya kemudian memberikan pandangan saja. Tapi yang tanggal 24 November aku tidak bicara apa-apa," ujarnya kembali.

Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK yang dilakukan di Departemen Keuangan (Depkeu), dimana rapat tersebut diantaranya juga dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah, sebelumnya juga dalam Minggu ini sudah tiga kali mantan pemilik saham Bank Century Robert Tantular juga selalu di Bon KPK untuk di periksa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2