JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri dalam struktur KIB II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.
Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6), sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya.
"Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK," kata Adi Warman.
Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Saya harap Presiden SBY membuat Keppres baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," sambung pria berkumis tebal ini.
Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi Wakil Menteri bersangkutan.
"Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada Presiden sebab memang hak prerogatif Presiden," tegas Adi.(dtc/bhc/rat) |