Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Keppres
GNPK Desak SBY Perbaiki Keppres Wamen
Tuesday 05 Jun 2012 13:14:25
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri dalam struktur KIB II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.

Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6), sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya.

"Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK," kata Adi Warman.

Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Saya harap Presiden SBY membuat Keppres baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," sambung pria berkumis tebal ini.

Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi Wakil Menteri bersangkutan.

"Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada Presiden sebab memang hak prerogatif Presiden," tegas Adi.(dtc/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Keppres
 
  HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
  Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
  Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
  Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
  Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2