Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
GP Ansor Minta Maaf, Ketum Yaqut: Kami Siap Ikuti Proses Hukum
2018-10-25 05:43:16
 

Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas bersama kadernya saat memberikan pernyataan sikap terkait pembakaran bendera.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi pada acara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10).

Hal itu disampaikan Yaqut dalam pernyataan sikap GP Ansor terkait insiden pembakaran bendera yang diduga dilakukan oknum Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam acara tersebut.

"Bahwa saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami minta maaf," kata Yaqut di kantor GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).

Yaqut menegaskan, bendera yang dibakar itu adalah bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Bendera yang dibakar identik dengan yang kerap digunakan HTI dalam setiap kegiatan.

"Bendera tauhid tidak hanya hitam, ada hijau," ujar Yaqut.

Yaqut mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Yaqut mengatakan, GP Ansor mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku pembakaran bendera. Di samping itu, GP Ansor juga akan tetap memberikan bantuan hukum.

"Kami akan melakukan pendampingan, kami sudah siapkan. Ada beberapa ratus yang sudah siap mendampingi mereka," ungkapnya.

GP Ansor juga akan memberikan sanksi terhadap kadernya jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan tersebut karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lugas Abdul.

Selain itu, Rochman menduga bahwa aksi pengibaran bendera HTI yang termasuk organisasi terlarang itu sudah disusupi oleh oknum HTI.

"Ternyata saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. lni menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana," tandasnya.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2