ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe senilai Rp 25 miliar lebih.
"Dugaan korupsi ini sudah lama, Kajari sudah menetapkan para tersangka, juga pernah melayangkan surat ke Kejati untuk melakukan pencekalan terhadap direktur RSUCM," kata Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).
Namun, katanya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan direktur RSUCM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu drg. Anita Syafridah, yang menyebabkan negara dirugikan miliaran rupiah. Pun begitu, hingga saat ini Kejari belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.
Menurut dia, dengan belum ditahannya para tersangka termasuk KPA, adalah betapa tidak seriusnya serta menjadi potret buram kinerja Kejari Lhoksukon dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejari dinilai tidak serius, ini ada apa-apanya, sudah lama ditetapkan sebagai tersangka mengapa belum juga ditahan?," ujarnya.
Imbuhnya lagi, jika direktur RSUCM yang selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(bhc/sul)
|