Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
GRAM Minta Pemerintah Aceh Hentikan Pementasan 'Keyboard'
Saturday 08 Jun 2013 23:02:16
 

Keyboard.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) meminta Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan aksi pementasan hiburan musik Keyboard yang selama ini kerap digelar di berbagai acara pesta baik perkawinan maupun acara resepsi lainya di Aceh.

"Sebab, yang sering kita ketahui para biduannya sering menggunakan pakaian seronok dan dapat mengundang syahwat," kata Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, AMd, Sabtu (8/6).

Padahal, jelasnya lagi, Aceh dikenal dengan Syari'at Islam. Tapi mengapa masih ada pementasan keyboard?, dan malahan disaksikan juga oleh anak-anak yang masih dibawa umur. Hal itu jelas melanggar Syari'at Islam, harus segera dihentikan.

"Mari kita ciptakan Kabupaten di Aceh yang Islami, demi terlaksananya syariat Islam secara kaffah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali menyebutkan bahwa praktik hiburan tersebut seharusnya tak layak dilakukan di Aceh. Selain beralasankan tidak Islami, tradisi tersebut juga bukan bagian dari adat Aceh. Apalagi, para biduannya pun memakai pakaian yang seronok dan dapat mengundang syahwat.

“Bukan anti hiburan, tetapi cobalah hidupkan hiburan yang Islami. Keyboard pada acara tidak pernah ada dalam adat istiadat Aceh. Sebagai daerah yang bersyariat, maka keyboard harus dihentikan dan di gantikan dengan hiburan yang bernuansa ke-Acehan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2