Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
GRAM Minta Polisi Usut Pelaku Kriminalitas di Aceh
Sunday 30 Jun 2013 20:43:16
 

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aceh Membangun (LSM-GRAM), Muhammad Azhar AMd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aceh Membangun (LSM-GRAM), Muhammad Azhar AMd, mengecam keras atas segala aksi kriminalitas di Aceh sebagaimana kasus pembakaran mobil milik caleg PNA, Herlina (38) yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu (29/6) sekira pukul 04:00 WIB dini hari.

"Kita sangat menyesalkan dengan aksi premanisme ini," tegas Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (30/6).

Padahal seiring dengan lahirnya perdamaian di Aceh sesuai yang tertuang pada MoU Helsinki di Filandia tahun 2005 lalu, diharapkan dapat saling menjaga perdamaian, keamanan dan lain sebagainya. Namun, justru yang terjadi saat ini malah aksi premanisme yang diduga dilatar belakangi dengan politik kian merajalela.

"Kasus kriminalitas akhir-akhir ini di Aceh kian merajalela, dan ini harus diusut tuntas," pinta Azhar.

Pun begitu, LSM GRAM berharap agar penegak hukum seriusi persoalan ini, karena Aceh akan menggelar Pemilu 2014 dan dikhawatirkan jika tidak ditangani secara preventif maka dapat mengakibatkan kontra dan akan mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.

Sebab, pengalaman buruk sewaktu Pemilukada tahun lalu merupakan pembelajaran kita bersama. Oleh karena itu diharapkan kedepan pelaksanaan pemilu aman dan berjalan secara demokratis. "Kita tidak ingin Aceh kembali konflik," tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2