Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Gading Marten Polisikan Bekas Manajernya
Friday 11 Nov 2011 15:53:23
 

Gading Marten (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terlalu percaya dan tidak punya kecurigaan, inilah yang membuat presenter acara musik, Gading Marten tertipu hingga Rp 300 juta. Pelakunya adalah bekas manajernya sendiri. Ia pun bermaksud untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/11) ini.

Semua uang itu merupakan hasil keringatnya yang percayakan kepada manajernya. Namun, siapa sangka bekas manajernya itu memilih untuk membawa kabur uang sebesar 300 juta. “Uang itu dibawanya dan hingga kini dia tak jelas keberadaannya,” kata Gading Marten, di studio hanggar Pancoran, Kamis (10/11) malam.

Menurutnya, sang bekas manajer itu menjanjikan akan memberikan uangnya itu paling lambat Oktober 2011. Namun, sekarang sudah masuk Nopember dan tak ada kabar dari yang bersangkutan. Akhirnya, putra aktor Roy Marten ini harus memilih mengambil jalur hukum.

Kesanggupan bekas manajernya untuk mengembalikan uang miliknya itu, dibuat di hadapan pengacara pada awal Agustus lalu. Tapi hingga batas yang ditentukan, bekas manajer Gading tak juga memenuhi perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut. itu.

"Ada perjanjian tertulis di depan pengacara yang menyatakan kesanggupannya mengembalikan uang saya pada Oktober. Tapi sampai sekerang tak jelas. Semua uang saya masuk ke dia. Sebenarnya, saya sudah curiga dengan dia yang menunjukkan tanda-tanda tidak baik. Saya pun harus membawa kasus ini ke proses hukum,” tandas Gading.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2