Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Gagahrani Ancam Pidanakan Siprianus, Mantan Karyawannya
Monday 04 Feb 2013 14:12:54
 

Korban kesewenangan Gagahrani, Siprianus (S. Bang Liwun).(Foto: BeritaHUKUM,com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Trio Dharma Samarindo (TDS) Gagahrani SH yang juga mantan Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berang karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan di media BeritaHUKUM.com pada 8 Desember 2012 yang lalu dengan judul 'Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak pernah Dibayar Upah', dimana diteriakkan oleh mantan karyawannya Siprianus alias Bang Liwun. Dan merencanakan untuk mempidanakan mantan karyawannya tersebut dengan akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian padan Senin (4/2) hari ini. Hal tersebut dikatakan Gagahrani kepada media ini, di kantor sekalian tempat tinggalnya Sabtu (2/2) lalu.

Menurut Gagahrani, apa yang dituduhkan Bang Liwun tentang selama 9 tahun tidak pernah dibayar upahnya adalah tidak benar dan ini mencemarkan nama baik saya, "maka Senin (4/2) akan saya laporkan dia ke Polisi, bapak yang tuliskan," tunjuk Gagahrani.

Dengan emosi mantan Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa, apa maunya bang Liwun mau kelahi atau mau apa, kalau mau satu lawan satu datang dilapangan, saya juga pernah belajar kungfu, dan saya tidak takut, karena anak saya juga banyak preman, ancam Gagahrani.

Gagahrani juga mengajak Siprianus (Bang Liwun) untuk menyelesaikan masalah tersebut baik secara hukum atau kekeluargaan, dia kan pengacara silahkan tuntut saya, ujar Dia.

"Bang Liwun itukan Pengacara, kenapa tidak gugat saja akan saya hadapinya,'' tegas Gagahrani.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Siprianus (Bang Liwun) mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2000-2009 bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Direkturnya pak Gagahrani, saat ini menurut akta Nortari perusahaan dirinya salah satu pengurus, namun hingga mengundurkan diri tahun 2009 tidak pernah diberi upah, "jadi saya menuntut agar dapat dibayar selama saya bekerja disana karena itu hak saya," pungkas Siprianus.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2