SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Trio Dharma Samarindo (TDS) Gagahrani SH yang juga mantan Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berang karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan di media BeritaHUKUM.com pada 8 Desember 2012 yang lalu dengan judul 'Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak pernah Dibayar Upah', dimana diteriakkan oleh mantan karyawannya Siprianus alias Bang Liwun. Dan merencanakan untuk mempidanakan mantan karyawannya tersebut dengan akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian padan Senin (4/2) hari ini. Hal tersebut dikatakan Gagahrani kepada media ini, di kantor sekalian tempat tinggalnya Sabtu (2/2) lalu.
Menurut Gagahrani, apa yang dituduhkan Bang Liwun tentang selama 9 tahun tidak pernah dibayar upahnya adalah tidak benar dan ini mencemarkan nama baik saya, "maka Senin (4/2) akan saya laporkan dia ke Polisi, bapak yang tuliskan," tunjuk Gagahrani.
Dengan emosi mantan Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa, apa maunya bang Liwun mau kelahi atau mau apa, kalau mau satu lawan satu datang dilapangan, saya juga pernah belajar kungfu, dan saya tidak takut, karena anak saya juga banyak preman, ancam Gagahrani.
Gagahrani juga mengajak Siprianus (Bang Liwun) untuk menyelesaikan masalah tersebut baik secara hukum atau kekeluargaan, dia kan pengacara silahkan tuntut saya, ujar Dia.
"Bang Liwun itukan Pengacara, kenapa tidak gugat saja akan saya hadapinya,'' tegas Gagahrani.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Siprianus (Bang Liwun) mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2000-2009 bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Direkturnya pak Gagahrani, saat ini menurut akta Nortari perusahaan dirinya salah satu pengurus, namun hingga mengundurkan diri tahun 2009 tidak pernah diberi upah, "jadi saya menuntut agar dapat dibayar selama saya bekerja disana karena itu hak saya," pungkas Siprianus.(bhc/gaj)
|