SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Aksi bejak dilakukan seorang debt collector alias penagih utang bernama Junaidi (38), warga Krembangan Asri, Surabaya. Gagal menagih utang dan mencoba memperkosa korbannya, Melissa (25), warga Jalan Lebak, Surabaya, pelaku malah membawa kabur kotor milik kakak korban.
Namun, petugas Resmob Poltrestabes Surabaya berhasil menciduk tersangka Junaidi di rumahnya. Pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (2/12), untuk diproses hukum. Penangkapan ini dilakukan aparat keamanan yang bergerak cepat, begitu mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, kasus tersebut bermula, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan menanyakan keberadaan orang tua korban untuk menagih utang. Saat itu, korban tengah memakai pakaian transparan habis bangun tidur dan rumahnya dalam keadaan sepi.
“Pelaku rupanya tergoda melihat tubuh korban. Dia Langsung saja menerjang korban dan menindihnya. Korban melawan, hingga akhirnya pelaku mencekiknya hingga lemas. Takut korban tewas, pelaku langsung kabur. Tapai pelaku sempat mencuri Blackberry milik korban dan sepeda motor milik salah satu kakak korban,” jelas Agung.
Korban, lanjut Agung, mengenal tersangka yang sudah sering datang ke rumahnya untuk mencari orang tuanya. ”Untung korban kenal sehingga kami bisa melacaknya dan secepatnya mendapatkan alamat pelaku. Begitu dapat alamatnya dan tahu pelaku ada dirumah, langsung kami tangkap. Kami juga mendapati barang bukti itu dirumah korban. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dnegan pemberatan dan terancam penjara lima tahun,” imbuh perwira polisi ini.(pkc/bwl)
|