Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Debt Collector
Gagal Perkosa Anak Nasabah, Debt Collector Larikan Motor
Saturday 03 Dec 2011 02:07:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Aksi bejak dilakukan seorang debt collector alias penagih utang bernama Junaidi (38), warga Krembangan Asri, Surabaya. Gagal menagih utang dan mencoba memperkosa korbannya, Melissa (25), warga Jalan Lebak, Surabaya, pelaku malah membawa kabur kotor milik kakak korban.

Namun, petugas Resmob Poltrestabes Surabaya berhasil menciduk tersangka Junaidi di rumahnya. Pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (2/12), untuk diproses hukum. Penangkapan ini dilakukan aparat keamanan yang bergerak cepat, begitu mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, kasus tersebut bermula, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan menanyakan keberadaan orang tua korban untuk menagih utang. Saat itu, korban tengah memakai pakaian transparan habis bangun tidur dan rumahnya dalam keadaan sepi.

“Pelaku rupanya tergoda melihat tubuh korban. Dia Langsung saja menerjang korban dan menindihnya. Korban melawan, hingga akhirnya pelaku mencekiknya hingga lemas. Takut korban tewas, pelaku langsung kabur. Tapai pelaku sempat mencuri Blackberry milik korban dan sepeda motor milik salah satu kakak korban,” jelas Agung.

Korban, lanjut Agung, mengenal tersangka yang sudah sering datang ke rumahnya untuk mencari orang tuanya. ”Untung korban kenal sehingga kami bisa melacaknya dan secepatnya mendapatkan alamat pelaku. Begitu dapat alamatnya dan tahu pelaku ada dirumah, langsung kami tangkap. Kami juga mendapati barang bukti itu dirumah korban. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dnegan pemberatan dan terancam penjara lima tahun,” imbuh perwira polisi ini.(pkc/bwl)



 
   Berita Terkait > Debt Collector
 
  Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
  Operasi Penertiban Debt Collector
  Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
  Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
  Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2