Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Penghinaan Presiden
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
2018-02-09 17:06:42
 

Ilustrasi. Habiburokhman.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Habiburokhman

SUDAH BANYAK tokoh dan institusi yang menegaskan jika Pasal 263 ayat (1) RKUHP tentang penghinaan Presiden berpotensi menjadi alat represif. Bahkan sebagian pihak menyataan jika Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut merupakan ancaman nyata bagi demokrasi.

Saya sepakat dengan pandangan tersebut, namun sesungguhnya saat ini kita sudah punya persoalan besar lain terkait adanya ketentuan hukum yang dianggap menjadi alat represif kekuasaan, yaitu ketentuan 45 A ayat (2) UU ITE.

Pada intiya pasal 45 A ayat (2) UU ITE tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) .

Masalah terbesar dalam Pasal 45 A ayat (2) UU ITE adalah tidak jelasnya batasan istilah golongan dalam konsep SARA. Karena tidak ada batasan, penegak hukum kerap mengkategorikan pemerintah sebagai golongan, dan tindakan yang dimaksudkan mengkritik pemerintah beresiko dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Padahal konsep SARA dahulu didesain untuk mencegah konflik horizontal di dalam masyarakat. Pemerinah jelas bukan bagian dari masyarakat karena berposisi vertikal di atas masyarakat. Jadi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai golongan sebagaimana dimaksud dalam konsep SARA.

Aneh tapi nyata dan memang ada contoh kasusnya. Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE salah satunya karena mengkritik pemerintah terkait impor jeroan dengan mengatakan rezim koplak. Dalam dakwaan disebut Asma Dewi bisa menimbulkan kebencian SARA, yaitu terhadap golongan pemeritah.

Salamudin Daeng yang mengkritik pemerintah soal berita pembelian freeport yang ia anggap tidak benar juga dipanggil dan diperiksa dengan dasar Pasal 45 A ayat (2) UU ITE. Saat pemeriksaan kami tanyakan kepada pemeriksa mengapa Salamudin dipanggil dengan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud golongan adalah golongan pemerintah.

Jadi sebenarnya kita tidak perlu menunggu waktu berlakunya Pasal 263 ayat (1) KUHP untuk melihat aktivis yang bersikap kritis harus berhadapan dengan hukum, saat inipun hal tersebut sepertinya sudah terjadi.

Kalau ada pepatah semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak kelihatan, maka dalam kasus ini yang diseberang lautan dan dipelupuk mata sama-sama gajah atau bahaya sangat besar bagi demokrasi. Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan Pasal 263 ayat (1) RKUHP adalah ancaman nyata bagi demokrasi kita.

Penulis adalah Ketua Bidang Advokasi & Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra,.serta Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).(wa/bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2