JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan besarnya uang kehormatan bagi ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jumlahnya antara Rp5,55 juta hingga Rp23,75 juta.
Hal tersebut diungkapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11/2013, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 18 Januari 2013.
Dalam Perpres itu disebutkan penetapan uang kehormatan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindaklanjuti dengan menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 11/2013 tersebut.
Dalam Perpres RI Nomor 11/2013 Pasal 2, disebutkan ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Besarnya uang kehormatan tersebut, ketua dan anggota KPU pusat masing-masing Rp23,75 juta dan 20,625 juta, ketua dan anggota KPU provinsi yaitu Rp9,9juta dan 8,250juta, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp6,8juta dan Rp5,550 juta.
Selain itu pada pasal 3, disebutkan bagi ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan sesuai pasal 4, menyebutkan, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, atau Ketua Komisi Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.
Dengan adanya putusan soal uang kehormatan itu, besarannya terjadi kenaikan yang diterima para Ketua dan Anggota KPU tersebut. Sebelumnya, gaji anggota KPU pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sedangkan ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta. Untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, masing-masing menerima Rp5 juta dan Rp4 juta.(rm/ipb/bhc/rby) |