Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Galian C Marak di Aceh Utara, Penegak Hukum Terkesan Melindungi
Saturday 06 Apr 2013 14:33:43
 

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Penanganan galian C di Kabupaten Aceh Utara masih jalan di tempat. Faktanya sejumlah perusahaan yang berkonsentrasi pada galian C, sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitasnya.

Meskipun Undang-undang Lingkungan sudah diberlakukan, bahwa barang siapa yang melanggar diancam hukuman pidana. Namun, sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkesan tak mampu menghentikan beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas terhadap perusak alam tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Sabtu (6/4) mengaku sudah melakukan tindakan. Dikatakanya, KLH beberapa kali sudah memberikan teguran kepada para penambang galian C. Namun sepertinya, para perusak alam tersebut dilindungi oleh aparatur setempat.

Seperti halnya perusahaan PT. Syakila Group, sebut Nuraina. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. Meskipun beberapa kali ditegur, pihaknya masih tetap beraktifitas bahkan dilindungi oleh penegak hukum.

Lanjutnya, perusahaan tersebut bukan hanya tidak mengantongi izin penambangan, mereka juga telah merusak lingkungan. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.

"Jika dalam batas yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan melayangkan surat kepada Pemkab Aceh Utara, untuk menutup perusahaan tersebut," tegas Nuraina.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2