LHOKSUKON, Berita HUKUM - Penanganan galian C di Kabupaten Aceh Utara masih jalan di tempat. Faktanya sejumlah perusahaan yang berkonsentrasi pada galian C, sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitasnya.
Meskipun Undang-undang Lingkungan sudah diberlakukan, bahwa barang siapa yang melanggar diancam hukuman pidana. Namun, sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkesan tak mampu menghentikan beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas terhadap perusak alam tersebut.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Sabtu (6/4) mengaku sudah melakukan tindakan. Dikatakanya, KLH beberapa kali sudah memberikan teguran kepada para penambang galian C. Namun sepertinya, para perusak alam tersebut dilindungi oleh aparatur setempat.
Seperti halnya perusahaan PT. Syakila Group, sebut Nuraina. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. Meskipun beberapa kali ditegur, pihaknya masih tetap beraktifitas bahkan dilindungi oleh penegak hukum.
Lanjutnya, perusahaan tersebut bukan hanya tidak mengantongi izin penambangan, mereka juga telah merusak lingkungan. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.
"Jika dalam batas yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan melayangkan surat kepada Pemkab Aceh Utara, untuk menutup perusahaan tersebut," tegas Nuraina.(bhc/sul) |