Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 10:57:21
 

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas memberikan keteranganya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers kepada wartawan yang telah menantinya di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).

Menurut Gamawan, dirinya baru saja selesai menyampaikan Laporan Polisi terkait pernyataan M. Nazaruddin baik di media cetak maupun elektroinik terhadap dirinya yang merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, terkait tudingan Nazar yang mengungkapkan Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.

Di tambahkanya, "saya juga sangat siap untuk di panggil KPK, saya dituduh menerima uang melalui seseorang, yang di transfer ke rekening saya, silahkan di cek ke PPATK," ujar Gamawan.

Nazaruddin harus dapat membuktikan tuduhanya terhadap Mendagri, dan mendagri juga akan membawa semua buku rekening tabungan miliknya.

"saya akan membawakan buku tabungan saya, dan media boleh melihat," ujar Gamawan.

Gamawan juga membantah mengenal M. Nazaruddin dan menyangkal tidak pernah sekalipun bertemu dengan terpidana kasus wisma atlet.

Menurut Gamawan dia mengenal Nazaruddin melalui media masa TV.

"M. Nazaruddin telah melakukan fitnah terhadap diri saya," pungkas Gamawan Fauzi (bhc/put).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2