Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ganja
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
2017-11-03 16:58:44
 

Ganja.(Foto: Istimewa)
 
DENMARK, Berita HUKUM - Perusahaan-perusahaan di Denmark dilaporkan mulai mendaftarkan diri ke badan pengawas obat-obatan di negara tersebut, agar bisa menanam tanaman ganja, karena pemerintah akan melegalkannya untuk kepentingan medis tahun depan

Sebanyak 13 perusahaan telah mengajukan permohonan untuk menanam tanaman ganja ke Laegemiddelstyrelsen, sehingga mereka bisa membantu mengobati warga yang menderita berbagai penyakit seperti kanker dan sklerosis multipel.

Mulai bulan Januari 2018 mendatang, penggunaan ganja dilegalisasi sebagai bagian dari percobaan selama empat tahun dan para pasien di negara tersebut dapat memperoleh ganja dengan resep dokter, lapor surat kabar Copenhagen Post.

Tapi parlemen masih mengolah skema yang nantinya akan berjalan, sehingga beberapa ahli hortikultura, termasuk Jorgen K. Andersen dari perusahaan Dansk Gartneri, memilih untuk tidak mengajukan permohonan.

Andersen mengatakan kepada situs fyens.dk bahwa perusahaannya menunda untuk mengajukan permohonan karena "akan menghadapi berbagai peraturan yang sangat rumit" untuk menanam tanaman ganja tersebut.

Namun, beberapa perusahaan, berharap bisa menumbuhkan industri ganja Denmark dan mengekspor obat-obatan tersebut ke wilayah lain yang sama-sama melegalkan penggunaanya, untuk membantu mengurangi biaya para pasien, kata Radio Denmarks.

Saat ini, biaya yang diperlukan untuk merawat pasien dengan ganja adalah 6.000 krone atau sekitar Rp12,7 juta dalam sebulan kata Lars Tomassen, direktur Danish Cannabis kepada Radio Denmark.

Dengan izin ekspor pihaknya menargetkan setidaknya setengah dari biaya yang dibebankan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2