Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ganja
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
2017-11-03 16:58:44
 

Ganja.(Foto: Istimewa)
 
DENMARK, Berita HUKUM - Perusahaan-perusahaan di Denmark dilaporkan mulai mendaftarkan diri ke badan pengawas obat-obatan di negara tersebut, agar bisa menanam tanaman ganja, karena pemerintah akan melegalkannya untuk kepentingan medis tahun depan

Sebanyak 13 perusahaan telah mengajukan permohonan untuk menanam tanaman ganja ke Laegemiddelstyrelsen, sehingga mereka bisa membantu mengobati warga yang menderita berbagai penyakit seperti kanker dan sklerosis multipel.

Mulai bulan Januari 2018 mendatang, penggunaan ganja dilegalisasi sebagai bagian dari percobaan selama empat tahun dan para pasien di negara tersebut dapat memperoleh ganja dengan resep dokter, lapor surat kabar Copenhagen Post.

Tapi parlemen masih mengolah skema yang nantinya akan berjalan, sehingga beberapa ahli hortikultura, termasuk Jorgen K. Andersen dari perusahaan Dansk Gartneri, memilih untuk tidak mengajukan permohonan.

Andersen mengatakan kepada situs fyens.dk bahwa perusahaannya menunda untuk mengajukan permohonan karena "akan menghadapi berbagai peraturan yang sangat rumit" untuk menanam tanaman ganja tersebut.

Namun, beberapa perusahaan, berharap bisa menumbuhkan industri ganja Denmark dan mengekspor obat-obatan tersebut ke wilayah lain yang sama-sama melegalkan penggunaanya, untuk membantu mengurangi biaya para pasien, kata Radio Denmarks.

Saat ini, biaya yang diperlukan untuk merawat pasien dengan ganja adalah 6.000 krone atau sekitar Rp12,7 juta dalam sebulan kata Lars Tomassen, direktur Danish Cannabis kepada Radio Denmark.

Dengan izin ekspor pihaknya menargetkan setidaknya setengah dari biaya yang dibebankan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2