Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus E-KTP
Ganjar: Saya Tidak Pernah Menyeret Mbak Puan dan Menteri Yasonna di KTP-El
2018-02-10 05:56:54
 

Politisi Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PDI Perjuangan solid dan satu komando. Karena itu, PDI Perjuangan, yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, tidak bisa dipecahbelah dan diadu domba dengan berbagai narasi apapun.

Demikian disampaikan calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar pun menegaskan, dalam pertarungan pilkada, lawan politik akan menggunakan segala cara untuk membuat PDIP lemah.


"Caranya macam-macam, yang langsung ya kampanye hitam, atau cara memutar dengan memecah belah partai dari dalam atau memberitakan seolah-olah ada friksi di dalam sehingga membuat kader tidak percaya diri," kata Ganjar Pranowo mantan Anggota DPR RI fraksi PDIP melalui keterangan pers, Jumat, (9/2).

Indikasi adu domba tersebut, menurut Ganjar, sudah terlihat dari pemberitaan media akhir-akhir ini. Diantaranya muncul berita yang membenturkan dirinya dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Menkumham Yasonna Laoly yang juga kader PDIP. Pembenturan tersebut dilakukan untuk membuat kader merasa partai tidak kompak. Dengan begitu maka mesin partai tidak akan bergerak selaras dan satu komando.

"Muncul berita seolah-olah saya menyeret-nyeret nama Mbak Puan waktu saya menjadi saksi sidang e-KTP, Pak Yasonna juga. Padahal saya tidak pernah menyebut nama-nama itu sama sekali. Mungkin besok saya dibenturkan dengan Sekjen, bahkan dengan ketua umum. Intinya satu, membuat seolah-olah PDIP tidak solid," tegasnya.

Indikasi berita-berita tersebut dihembuskan pihak tertentu sangat kuat. Salah satunya bisa dilihat dari judul dan isi berita yang hampir sama.

"Bahkan kutipan langsung di berita-berita itu sama semua. Tidak mungkin dong media bikin berita sama kalau tidak ada yang mengarahkan," kata Ganjar.

Namun Ganjar tidak ingin menukik pada kontroversi berita tersebut. Ia sangat yakin kader PDIP solid sehingga adanya berita-berita yang memecah belah partai tersebut tidak mempengaruhi mesin pemenangan PDIP di Pilgub jateng 2018.

"Saya sudah komunikasi dengan pimpinan partai dan semua sepakat bahwa serangan mulai gencar. Kita tidak boleh lengah dan jangan mudah terombang ambing," demikian Ganjar.(nes/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2