Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Asian Para Games
Ganjil-Genap Kendaraan Diperpanjang Setelah Laga Asian Para Games 2018
2018-09-04 18:56:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan ganjil-genap bagi kenderaan mobil diperpanjang hingga laga Asian Para Games 2018. Perpanjangan dimulai dari tanggal 3 September hingga 13 Oktober 2018.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor.92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini tetap berlaku 15 jam seperti saat Asian Games berlangsung.

"Pelaksanaannya tetap dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau 15 jam," ujar Budiyanto, Selasa (4/9).

Jika pada Asian Games sistem ganjil-genap berlaku selama 7 hari dalam seminggu, maka saat Asian Para Games berlangsung, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

"Jadi hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku sistem ganjil-genap," tambahnya.

Menurut Budiyanto, selama masa perpanjangan ganjil genap, tidak berlaku lagi di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Beniyamin Sueb.

"Karena tidak ada kegiatan para games di kawasan tersebut. Jadi wilayah tersebut dibebaskan dari ganjil-genap," ungkapnya.

Selanjutnya, pembatasan ganjil-genap juga tidak diberlakukan dipersimpangan dekat pintu masuk tol dan pintu persimpangan terdekat pintu keluar tol.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2