JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan ganjil-genap bagi kenderaan mobil diperpanjang hingga laga Asian Para Games 2018. Perpanjangan dimulai dari tanggal 3 September hingga 13 Oktober 2018.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor.92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini tetap berlaku 15 jam seperti saat Asian Games berlangsung.
"Pelaksanaannya tetap dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau 15 jam," ujar Budiyanto, Selasa (4/9).
Jika pada Asian Games sistem ganjil-genap berlaku selama 7 hari dalam seminggu, maka saat Asian Para Games berlangsung, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.
"Jadi hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku sistem ganjil-genap," tambahnya.
Menurut Budiyanto, selama masa perpanjangan ganjil genap, tidak berlaku lagi di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Beniyamin Sueb.
"Karena tidak ada kegiatan para games di kawasan tersebut. Jadi wilayah tersebut dibebaskan dari ganjil-genap," ungkapnya.
Selanjutnya, pembatasan ganjil-genap juga tidak diberlakukan dipersimpangan dekat pintu masuk tol dan pintu persimpangan terdekat pintu keluar tol.(bh/as) |