Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
2019-01-31 15:02:31
 

Tampak Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat jumpa pers i Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PI (24) tidak terima dinasehati sama orangtuanya ketika cekcok, melakukan pembacok terhadap ayahnya dengan celurit. Sang ayah, Abdurachman bin H Sadin (60) roboh di rumahnya, Jalan Kapuk Sawah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1).

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku saat melakukan pembacokan terhadap ayahnya dipengaruhi narkotika.

"Pelaku PI telah mengkonsumsi narkoba sejak 2 tahun terakhir," ucap Khoiri di Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Sebelumnya, saat PI bersama temannya Udin dan Yudi sedang kumpul di Pos RT. Mereka terlibat cekcok dengan tetangganya yang sedang menservis TV.

"Korban meminta pelaku pulang, tapi pelaku marah, katanya kenapa bapaknya ini malah belain orang lain bukan belain anak sendiri," ujar Khoiri kepada wartawan, pada Rabu (30/1).

Abdurachman menilai percekcokan anaknya dengan tetangga itu sama-sama salah. Mendengar jawaban itu, PI naik pitam dan mengambil celurit. Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan celurit hingga mengenai leher korban.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menjelaskan, PI ditangkap di rumahnya. "Kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," ujarnya.

PI dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Acaman hukumannya adalah penjara 7 tahun penjara.(bh/as)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2