Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TNI
Garuda Contingent Commander Tinjau AOR Indobatt
Saturday 04 Jan 2014 23:54:15
 

Markas Kompi Charlie, Lebanon Selatan, Jum’at siang (3/1).(Foto: Istimewa)
 
KONGO, Berita HUKUM - Komandan Satgas Indobatt Kontingen Garuda (Konga) XXIII-H/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) Letkol Inf M. Asmi didampingi Kasi MIO (Military Information Officer) Mayor Marinir Jan Risa Romy dan Kasilog Kapten Inf Dobby Noviyanto menerima kunjungan kehormatan “Garuda Contingent Commander 2013”, yang terdiri dari Komandan Satgas FHQSU (Force Headquarter Support Unit) Konga XXVI-F1 Kolonel Inf Adipati Karnawijaya, Komandan Satgas FPC (Force Protection Company) Konga XXVI-F2 Mayor Inf Aulia Dwi dan Komandan Military Staff UNIFIL Letkol Inf Agus Widodo, di Markas Kompi Charlie, Lebanon Selatan, Jum’at siang (3/1).

Kunjungan rombongan Garuda Contingent Commander dalam rangka meninjau AOR (Area of Responsibilities), diantaranya Kompi Charlie dan Kompi Alfa yang menjadi tanggung jawab Satgas Indobatt di Lebanon Selatan.

Di Kompi Charlie, UN Posn 9-2 Az Zikkiyah, rombongan Garuda Contingent Commander mendapat penjelasan singkat dari Komandan Kompi Kapten Marinir Fernando S. Lumi tentang area yang menjadi tanggung jawab Kompi Charlie. “Di sebelah utara Kompi Charlie dibatasi oleh sungai Litani yang menjadi sumber air bagi masyarakat Lebanon Selatan, sebelah Barat AOR dari FCR (French Commando Reserve), sebelah Timur Desa Deir Serieane dan sebelah Selatan Desa Al Qusayr,” tutur Kapten Fernando.

Selanjutnya, rombongan Komandan Kontingen berkesempatan meninjau beberapa kendaraan tempur yang dimiliki oleh Kompi Charlie diantaranya BTR 80A buatan Rusia, VAB buatan Perancis dan ANOA buatan PT. Pindad Indonesia.

Usai meninjau Kompi Charlie, rombongan Komandan Kontingen melanjutkan kunjungannya ke UN Posn 9-15 Kaffer Killa yang dipimpin oleh Komandan Pos Lettu Inf I Gusti Bagus Prayudha. UN Posn 9-15 masih menjadi tanggung jawab dari Kompi Alfa yang bermarkas di UN Posn 9-63 El Aadeisse dengan Komandan Kompi Lettu Inf Ading.

“UN Posn 9-15 Kaffer Killa dan UN Posn 9-63 El Aadeisse merupakan garis depan dari Satgas Indobatt, dikarenakan lokasinya yang berada di daerah Blue Line dan berbatasan langsung dengan wilayah Israel,” ujar Komandan Satgas Indobatt Letkol Inf M. Asmi kepada rombongan.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2