Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penggelapan Pajak
Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup
Tuesday 26 Jul 2011 00:46
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
Didakwa dengan Pasal Berlapis

JAKARTA-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan kembali diadili. Kali ini, pegawai non aktif Ditjen Pajak itu terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa secara berlapis, karena melakukan pencucian uang dan penyuapan serta menerima suap. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Uung Abdul Syukur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).

Dalam surat dakwaannya, Selanjutnya, JPU juga menyebutkan, Gayus menerima sejumlah uang suap dari berbagai kasus pajak. Di antaranya dari Robertus Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta dengan tujuan, agar memenangkan keberatan pajak perusahaan tersebut. Selain itu, Gayus juga dikatakan menerima uang dari Alif Kuncoro, yang merupakan perantara penerima order dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin sebesar 3,5 juta dolar AS.

Gayus menerima uang 1 juta dolar AS untuk mengurus surat banding dan bantahan pajak PT Bumi Resources, yang rencananya dibagi bersama dengan Panitera Pengadilan Pajak bernama Irawan, namun semua diambil Gayus. Alif juga memberi 500 ribu dolar AS di Menara Peninsula dengan tujuan, agar Gayus mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal 2001-2005.

Selain itu, Gayus juga menerima 2 juta dolar AS dari Alif di Apartemen Cempaka Mas milik Gayus, dengan maksud agar Gayus membuatkan pembetulan surat pemberitahuan pajak terhutang PT Kaltim Prima Coal tahun 2005-2006. Padahal, sebagai pegawai Ditjen Pajak, terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk bertindak sebagai konsultan, membuat surat banding dan surat bantahan untuk tergugat.

Jaksa KPK juga mempersoalkan kepemilikan uang sebesar 659 ribu dolar AS dan 9,680 juta dolar Singapura serta 31 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram yang disimpan di dalam safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading dengan atas nama isteri Gayus, Milana Anggraeni.

Gayus yang berpenghasilan Rp 9,2 juta itu tidak mungkin mempunyai uang dan logam mulai sebanyak itu sehingga diduga uang dan logam mula tersebut didapatkan dengan cara yang tidak sah berkaitan dengan tugasnya sebagai penelaah keberatan di Dirjen Pajak.

Karutan Brimob
JPU menyebutkan, Gayus menyuap Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto hingga Rp 264 juta. Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 itu, semula mempertanyakan tentang sejumlah tahanan yang bisa keluar masuk tahanan. Lalu, ia menemui Kompol Iwan untuk menyampaikan keinginannya ke luar rumah tahanan dan kalau diizinkan ke luar tahanan, Gayus menjanjikan memberikan uang Rp 4 juta per minggu kepada Iwan.

Kompol Iwan setuju tapi meminta Gayus untuk membayarnya sebesar Rp 5 juta per minggu. Selain menyuap Kompol Iwan, Gayus juga memberikan uang Rp 10 juta kepada petugas yang menjaganya selama berada di luar tahanan. Selama Juli, Gayus tercatat bermalam di luar tahanan selama tiga hari. Sedangkan Agustus, Gayus ke luar Rutan selama sembilan hari dan telah memberikan uang ke Kompol Iwas sebanyak Rp 70 juta.

Pada September, lanjut Uung, Gayus meninggalkan tahanan selama 30 hari. Ia pergi sempat pergi ke Macau, Singapura dan Hong Kong. Karena izin dari Kompol Iwan itu, Gayus menyerahkan uang Rp 5 juta per minggu. Terdakwa meminta keluar tahanan setiap hari kecuali hari sidang dan hari-hari tertentu di mana terdakwa harus berada di Rutan.

Selama Oktober, Gayus bepergian ke luar tahanan hingga sebulan penuh. Sebagai imbalan, Gayus memberikan uang sebesar Rp 100 juta per bulan dan Rp 3,5 juta per minggu kepada Kompol Iwan. Total pada Oktober, terdakwa memberikan uang Rp 114 juta. Lalu November, selama tiga hari Gayus keluar ke tahanan dan pergi ke Denpasar bersama Milana, istrinya. Total selama 78 hari di luar rutan, terdakwa telah memberikan uang Rp 264 juta kepada Kompol Iwan.

Selain itu, Gayus selama periode Juli- November 2010, Gayus ke luar tahanan selama 78 hari dengan cara memberikan uang kepada sejumlah petugas Rutan. Mereka adalah Briptu Budi Herianto Rp 4 juta, Briptu Anggoco Duto Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan Rp 3 juta, Bripda Edi Sukamto Rp 3 juta, Briptu Datuk Arundika Rp 4 juta, Bripda Bagus Arisetia Rp 4,6 juta, Bripda Junjungan Portes Rp 1,5 juta dan Bripda Susilo Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Gayus dijerat telah melanggar UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang jo KUHP. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa tersebut, Gayus mengaku, tidak mengerti ketika majelis menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan tersebut. Baik Gayus dan pengacaranya, Hotma Sitompul pun langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

Minta Dibebaskan
Dalam eksepsinya, Gayus Halomoan Tambunan meminta Majelis Hakim, agar dirinya dibebaskan. Ia mengaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan ingin berkumpul dengan ketiga anak serta istrinya. Selain merindukan keluarga yang sudah sejak Juli tahun lalu berpisah, Gayus mengaku ia masih ingin mengabdi pada negara dengan ilmu perpajakan yang dikuasainya.

Gayus kembali menyinggung Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang tidak tepat janji karena dirinya dijanjikan sebagai whistle blower sekaligus mafia campaign. Sejak awal, ia sudah paham dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya, namun dia berharap ada keadilan karena mafia pajak bukan semata-mata tanggung jawabnya.

Sementara itu, eksepsi Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum Gayus menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa dibuat tidak cermat dan tidak jelas karena tidak ada rumusan yang jelas dalam mengurai peristiwa pidana yang dikenakan terhadap kliennya. Kasus dugaan penerimaan suap Rp 925 juta Robertus Antonius, Gayus tidak mempunyai kewenangan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Menurut Hotma, keputusan dikabulkannya banding PT Metropolitan berada di tangan majelis hakim pengadilan pajak. Selain itu, kliennya saat menjadi saksi di perkara Robertus, sudah menegaskan bahwa uang Rp 925 juta adalah pinjaman untuk pembelian rumah seharga Rp 3 miliar. “Kami minta majelis membatalkan seluruh isi dakwaan penuntut umum,” ujarnya. (nek)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2