Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Gedung KPK Kebanjiran, Busyro Muqoddas: Minta Izin Penyidik Bereskan Kantor
Wednesday 06 Feb 2013 18:15:01
 

Suasana RDP Komisi III dengan KPK di gedung DPRI, Senin (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan rekan kerja Komisi III DPR, disaat Abraham Samad sedang menjawab pertanyaan dari Abu Bakar Al Habsi.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memohon izin kepada ketua sidang, Tjatur. "Izin pimpinan, saat ini gedung KPK banjir, dan air sudah masuk. Kami mohon izin meniggalkan rapat," ujar Busyro.

Namun pimpinan tidak memberikan izin, komisioner meninggalkan rapat. "Silahkan yang penting-penting saja, yang komisioner kita selesaikan rapat ini," ungkap Tjatur, Rabu (6/2).

Selanjutnya sebanyak 7 orang penyidik KPK meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat antara komisi III DPR dengan KPK, dan rapat ini masih terus berlanjut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2