Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LSM Gowa
Gedung Megah PT ACK Tak Punyai Ijin, Gowa Minta Segera Dirobohkan
Saturday 12 Oct 2013 21:36:22
 

Direktur Eksekutif Gowa, Andi Syahputra saat di Kota Medan tegas minta Pemko Medan robohkan bangunan PT ACK.(Foto: BeritaHUKUM.com/a
 
MEDAN, Berita HUKUM - Saat bias mentari mulai tampak diufuk timur, sekilas mata akan terpana ketika melintasi Jalan Jawa dan Jalan Madura yang berada di Kota Medan. Terpana saat melihat gedung-gedung bertingkat yang rasanya kemaren tidak ada, sekarang bagai sederetan robot beton menghadang sinar mentari.

Terpana bukannya kagum tapi terpana atas kenyataan bahwa bangunan sebanyak dan semegah yang tengah dibangun oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK) ternyata diduga tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) bahkan Instalasi Pengolah Limbah (IPAL).

Hanya terpana setelah tahu kondisi itu bukanlah menjadi solusi karena ketiadaan Amdal dan Ipal pastinya akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak jangka panjangnya sudah tentu masyarakat sekitar yang bakal terkorbankan.

Perduli dengan tidak hanya terpana membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Watch (Gowa) mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Medan yang terus membiarkan pembangunan itu terjadi.

Dalam "Diskusi Menyelamatkan Aset-Aset Negara Untuk Kemakmuran Rakyat" yang dihadiri Direktur Eksekutif Gowa, Andi Syahputra dan Direktur Centre Information Development Studies (CIDES) yang juga Dosen Universitas Nasional (Unas), Hilmi Rahman Ibrahim, kondisi itupun dibahas.

“Kita semua sudah mengetahui bahwa peraturan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyebutkan, untuk mendirikan bangunan apalagi bangunan bertingkat dan komersial di tengah kota, persyaratan utamanya adalah harus memiliki IMB. Selain itu harus memiliki Amdal dan IPAL. Jika tidak memiliki itu semua, akan sangat berbahaya bagi masyarakat Kota Medan itu Sendiri. Tapi mengapa aparat pemerintah Kota Medan, membiarkan Pembangunan mall, hotel, rumah sakit, dan sarana bisnis lainnya di jalan Jawa dan jalan Madura. Padahal bangunan bangunan itu tidakmemiliki IMB, Amdal dan Ipal?,”ungkap Andi Syahputra.

Andi Syahputra juga menjelaskan, setiap perorangan maupun lembaga yang hendak mendirikan bangunan harus memiliki sertifikat sebagai bukti hukum sah atas kepemilikan lahan yang diatasnya akan didirikan bangunan kalau ingin mendapatkan IMB. Jika tidak memiliki sertifikat, tentu saja IMB nya akan sulit dikeluarkan.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah Kota Medan, Segera tegakkan hukum. Jika bangunan bangunan yang ada di jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu tidak memiliki IMB, Amdal, dan IPAL, maka pembangunan tersebut harus segera dihentikan. Bila perlu dibongkar, karena kalau dibiarkan berdiri tanpa ada Amdal dan tanpa IMB akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya,” tegas Andi Syahputra.

Andi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum publik ini semakin menegaskan, jika Pemko Medan, terus menutup mata atas pelanggaran yang terjadi maka patut dicurigai dan dipertanyakan oleh masyarakat, ada apa dibalik sikap diamnya. Mengapa Aparat Pemerintah Kota yang biasanya galak terhadap masyarakat karena mendirikan bangunan tanpa IMB tapi sekarang diam seribu basa.

“Aparat pemerintah kota termasuk Kota Medan, mulai dari Wali Kota, anggota DPRD Tingkat II nya semua gaji dan fasilitasnya dibayar oleh rakyat. Mereka dibayar rakyat untuk menjalankan dan menegakan peraturan yang dapat menciptakan rasa adil, tentram dan nyaman serta aman bagi masyarakat. Sekaligus juga menjalankan pemerintahan untuk melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu Aparat Pemerintah Kota Medan harus segera merobohkan dan menghentikan pembangunan yang ada di jalan Jawa dan jalan Madura, Kota Medan, sampai pihak pemilik dan pengembangnya melengkapi dengan semua persyaratannya seperti IMB, Amdal,dan Ipal,”jelas Andi Syahputra.

Lebih lanjut Andi menegaskan, Jika PT ACK tidak mampu melengkapi semua perijinan, karena terhalang sertifikat tanah mengingat lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), maka pembangunan itu tidak boleh diteruskan. Bagaimanapun hukum harus ditegakan. Pembangunannya harus dihentikan sampai ada kepastian hukum, sehingga ada sertifikat, IMB serta Amdal dan IPAL.

Senada dengan Gowa, Direktur Centre Information Development Studies (CIDES), Hilmi Rahman Ibrahim secara tegas meminta Pemkot Medan segera menghentikan semua proses pembangunan. Selain karena bangunan tersebut tidak memiliki perijinan juga karena hak atas kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses sengketa dengan PT Kereta Api Indonesia.

“Jika PT Arga Citra Kharisma belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, bagaimana bisa mendapatkan IMB dan Amdal? Karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Medan segera menghentikan dahulupembangunan seluruh sarana komersial di atas lahan yang masih dipersengketakan itu. Yang kami ketahui saat ini Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Kereta Api Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK itulah yang akan menjadi keputusan final atau akhir dibidang hukum. Jika keputusan hukum sudah final, sebaiknya PT ACK segera mengurus perijinan. Sebelum ada perijinan seperti IMB, Amdal dan IPAL, maka pembangunannya harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Medan,"ujar Hilmi Rahman Ibrahim.

Hilmi juga menegaskan dengan adanya IMB, kualitas bangunan menjadi terpantau oleh pemerintah juga demikian halnya dengan Amdal, untuk memantau kualitas lingkungan hidup bila bangunan tersebut berdiri.

“Jika bangunan apalagi ini bangunan komersial seperti mall, hotel dan rumah sakit, tidak memiliki IMB dan Amdal, berarti kualitas bangunannya tidak teruji. Ini tentu saja membahayakan keselamatan penyewa atau tenant, keselamatan pengelola, pengunjung maupun masyarakat sekitar bangunan. Karena itu, masyarakat juga harus berhati hati terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB dan Amdal. Pembangunan tanpa IMB dan Amdal mengancam nyawa manusia,”kata Hilmi yang juga mantan Direktur Umum dan Hukum Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan.

Bangunan-bangunan itu telah berdiri dan telah menjadi 'Buah Simalakama' bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena bila IMB dikeluarkan sementara sertifikatnya saja tidak ada, maka Pemko Medan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sebaliknya, jika Pemko Medan tidak memberikan IMB karena ketiadaan sertifikat namun tetap membiarkan pembangunan maka sama saja membiarkan hukum dan peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia ini diinjak injak.

Sekedar mengingatkan, lahan yang berada di jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu seluas 12.827 meter persegi dan 22 700 meter persegi semula adalah milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya diserahkan kepada PT kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Namun sejak tahun 2002 kedua lahan tersebut berada dalam penguasaan PT Arga Citra Kharisma (ACK). Tanpa persetujuan PT KAI, PT ACK sudah mendirikan bangunan berupa Kompleks Medan Centre Point yang terdiri atas Hotel, Apartemen, Super Mal, Convention Centre, Shop House dan Pertokoan. Selain itu juga dibangun Rumah Toko, Hotel Karibia, dan Rumah Sakit Teguh Memoriam Hospital.

Bangunan bangunan tersebut hingga saat ini tidak memiliki IMB, Amdal dan IPAL. Atas tindakan PT ACK yang dianggap merugikan negara tersebut, PT KAI mengajukan tuntutan hukum. Saat ini tuntutan hukum sudah sampai pada Peninjauan Kembali (PK)di Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah Kota Medan sendiri belum berani memberikan IMB kepada bangunan bangunan yang tengah dikerjakan tersebut karena belum ada sertifikat yang menyebutkan lahan tersebut milik PT ACK. Meski tidak memiliki IMB, Amdal, dan IPAL, Pemerintah Kota Medan tidak melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran hukum dan Perda Kota Medan. (Bhc/And)

Ket Gbr: Direktur Eksekutif Gowa, Andi Syahputra saat di Kota Medan tegas minta Pemko Medan robohkan bangunan PT ACK.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2