Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Setneg
Gedung Setneg Terbakar
Thursday 21 Mar 2013 18:06:42
 

Suasana kebakaran gedung Setneg.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung utama Sekretariat Negara, di Jl. Veteran No. 17-18 Jakarta Pusat, Kamis (21/3), terbakar. Api melalap keseluruhan bagian gedung dan sudah sampai menyentuh atap gedung.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 17:15 Wib. Lokasi gedung Setneg tersebut berdampingan, bahkan berdempetan, dengan Istana Negara. Setelah berlangsung sekitar 15 menit, baru dilakukan upaya pemadaman melalui pipa dan selang hidrant.

Di saat bersamaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah menggelar rapat kabinet terbatas. Dan rapat terpaksa dihentikan karena gedung Setneg tersebut terbakar, dan Presiden pun langsung ke lokasi dan menginstruksikan untuk secepatnya memadamkan api.

Api menurut seorang pekerja muncul secara tiba-tiba dari sebuah ruangan dilantai 2.

"Saya tidak tahu Mas, saya sedang kerja tiba-tiba muncul api," kata seorang pekerja ketika ditanyai.

Api kemudian membesar dan merembet ke ruangan lain, pantauan pewarta, api langsung naik ke lantai 3 dan semakin membesar.

Hal ini diperparah karena rata-rata bahan di gedung tersebut terbuat dari kayu yang mudah terbakar. Asap tebal pun mengepul dari lantai 3.

Pemadam kebakaran baru tiba 10 menit pasca kebakaran, itu pun baru berjumlah 2 unit mobil damkar.

Pekerja kantor mayoritas sudah pulang, namun muncul kepanikan dari para pekerja lain yang sebelumnya berkantor.

Hingga berita ini diturunkan, api sudah bisa diatasi dan dipadamkan, serta tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.

Sekretaris kabinet Dipo Alam nampak terlihat meninjau kebakaran tersebut. Saat terjadi kebakaran, Presiden SBY sedang menggelar rapat terbatas bidang ekonomi di kantor presiden.

Sementara, seperti dikutip liputan6.com, sebanyak 27 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, petugas masih berusaha memadamkan api itu.

"Sebanyak 27 unit pemadam sudah kami kerahkan ke lapangan untuk memadamkan api," kata petugas jaga Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Makful, Kamis (21/3) sore.

Makful mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada pukul 17:20 WIB. Hingga kini belum diketahui penyebabnya. "Statusnya masih merah, unit kami yang bersiaga di sana langsung melakukan pemadaman dibantu armada dari Sudin," ujarnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Setneg
 
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015
  Komisi II DPR Minta Setneg Segera Selesaikan Permasalahan Aset Negara
  KY Kirimkan Calon Sekjen ke Setneg
  KY Akan Serahkan Calon Sekjen ke Setneg Akhir Mei
  Inilah Kronologi Kebakaran Versi Setneg
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2