Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Gelang Canggih Pengukur Aktivitas Anda
Wednesday 25 Jan 2012 00:32:07
 

Nike+ FuelBand
 
Ada ungkapan yang menyatakan bahwa salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kemampuan adalah dengan mengukur kinerja Anda. Ini sebabnya harus ada aplikasi pada smartphone -sebagai barang yang dibawa setiap saat- yang bisa mengukur seberapa besar tubuh kita beraktivitas, seperti saat berolahraga.

Nike sebagai perusahaan yang berkecimpung di bisnis peralatan olahraga, melihat kebutuhan tersebut sebagai peluang mendesain produk bernama Nike+ FuelBand. Aksesoris berbentuk gelang itu merupakan hasil kerja sama dengan vendor terkemuka, Apple.

Dirancang untukmengukur setiap aktivitas yang Anda lakukan, gelang ini terhubung secara nirkabel ke iPhone melalui koneksi bluetooth. Tampilan warna merah dan hijau pada lampu LED, tergantung target pemakainya dalam beraktivitas, seperti jogging, berenang, atau bersepeda. Semakin banyak aktivitas direkam, semakin tinggi skor padaNikeFuel.

Tidak hanya untuk disimpan sendiri, Anda pun dapat mengunduh total nilai pada NikeFuel dan membaginya dengan teman atau keluarga ke media sosial. Nike + FuelBand akan dipasarkan di AS pada 22 Februari mendatang dengan harga 149 dolar AS atau sekitar Rp1.350.000. Belum diketahu kapan produk itu dipasarkan di Indonesia (rtr/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2