Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Gelapkan Uang, Mantan Pegawai KPK Ditahan
Tuesday 18 Oct 2011 15:20:10
 

KPK ternyata tak luput dari aksi nakal pegawainya sendiri (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka mantan staf Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Endro Laksono beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Hal ini menyusul berkas kasus dugaan korupsi penggelapan Rp 388 juta dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penuntut umum.

Proses pelimpahan tersebut, berjalan singkat. Begitu proses administrasi selesai, tim penuntut umum langsung menggiring tersangka Endro Laksono ke Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan kejaksaan. "Tersangka ditahan di Rutan Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di gedung Kejari, Selasa (18/10).

Dia mengungkapkan, mantan staf Divisi Pencegahan KPK itu dijerat telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP. “Dalam dua pekan ke depan, mudah-mudahan berkas dakwaannya bisa dilimpahkan ke pengadilan, agar perkaranya dapat segera diadili," jelasnya.

Sementara itu, koordinator tim JPU Surma menjelaskan, uang KPK Rp 388 juta yang digelapkan tersangka Endro Laksono itu, ternyata diserahkan kepada seseorang yang mengaku seorang dukun bernama Syamsul Maarif di Subang, Jawa barat. Endro telah mentransfer uang sebesar Rp 174 juta melalui Bank BNI atas nama anak Syamsul Maarif, Lina Karlina.

Selanjutnya, jelas Surma, sisanya sebesar Rp 214 juta diserahkan secara tunai kepada sang dukun. ”Tersangka sendiri yang mengakui dana anggaran KPK periode 2009, sebesar Rp1,5 miliar itu, ternyata dana Rp 388 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap jaksa.

Jaksa pun menegaskan bahwa Endro belum mengembalikan uang senilai Rp 388 juta. ”Belum mengembalikan uangnya, tapi memang sudah ada niat untuk mengembalikan, agar dia jangan dipecat. Tapi sampai sekarang belum (juga mengembalikannya),“ jelas Surma.

Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah penggelapan diketahui, KPK langsung memecat dan tersangka sempat kabur. Tapi berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2