Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penggelapan Uang
Gelapkan Uang, Purnawirawan TNI AL Divonis 1,2 Tahun Penjara
Monday 06 May 2013 22:21:41
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Haridi Suryasaputra, seorang Purnawirawan TNI AL dihukum atas tindakan yang menurutnya tidak pernah dia dilakukan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 1,2 tahun penjara pada pria berumur 70 tahun tersebut, Senin (6/5).

Haridi terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwahkan kepadanya.

Kasus ini berawal saat Haridi bekerja untuk PT MPJL dan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional. Setelah
beberapa tahun bekerja, pada Maret 2010 Haridi akhirnya dikeluarkan oleh manajemen PT MPJL.

Saat itu, Haridi dipecat karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan memalsukan tanda tangan saksi dalam pembuatan invoice-invoice penagihan, seolah sebagai Direktur PT MPJL, Hasolon Gultom.

Atas hal itulah, Haridi akhirnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut. PT MPJL pun mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dalam perkara ini, JPU Gatot Haryono menuntut Haridi dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Pria tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Uang
 
  Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
  Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
  Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
  PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
  Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2