Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gempa
Gempa 5,9 SR Guncang Tenggara Malang, Tidak Ada Korban dan Kerusakan
Monday 08 Jul 2013 15:00:15
 

Letak Pusat Gempa Malang (Jatim).(Foto: Ist)
 
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Telah terjadi gempa 5,9 SR pada, Senin (8/7) pukul 09:13:39 WIB, di koordinat 9.16 LS, 113.00 BT, kedalaman 10 Km.

Pusat gempa berada di Samudera Hindia yaitu 112 Km Tenggara Malang (Jatim), 114 km Barat Daya Lumajang (Jatim), 130 km Barat Daya Jember (Jatim) atau 202 km Tenggara Surabaya.

Gempa tidak berpotensi tsunami. Posko BNPB telah mengkonfirmasi dampak gempa ke beberapa daerah.
- Dari BPBD Malang dilaporkan gempa terasa sedang selama 3-5 detik.

Lampu di dalam gedung bergoyang. Tidak ada kerusakan di Kota Malang. Masyarakat sebagian keluar rumah.
- Di Bondowoso gempa terasa cukup kuat selama 5 detik. Masyarakat yang di gedung RS Bondowoso segera keluar gedung.

Tidak ada kerusakan
- Di Jember gempa dirasakan cukup kuat selama 5 detik. Masyarakat sebagian keluar rumah. Tidak ada kerusakan.

Berdasarkan peta guncangan gempa menunjukkan intensitas III MMI (lemah) di selatan wilayah Jawa Timur.
Sumber gempa berada di bagian dalam zona subduksi atau pertemuan lempeng tektonik antara lempeng Hindia Australia dan Eurasia. BPBD masih melakukan pengecekan ke bagian selatan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2