Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PHK Luviana
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
Wednesday 06 Jun 2012 18:53:15
 

Logo Gemuruh NasDem. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gerakan Masa Buruh Nasional Demokrat (Gemuruh NasDem) menyayangkan aksi solidaritas yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri dari Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi), terkait kasus journalist Metro TV, Luviana.

Menurut Sekjen Gemuruh Nasdem, Benhard Nababan sebagaimana dilansir laman Gemuruh NasDem dan KedaiBerita, sebenarnya pihaknya siap untuk menjembatani kasus tersebut dengan pihak manajemen Metro TV. Namun Benhard sangat menyayangkan, kasus tersebut menjadi melebar kemana-mana.
Kalau sejak awal Luviana berkoordinasi dengan kita,maka persoalannya tidak serumit ini,ujar Benhard. Lebih lanjut Benhard justru mengkawatirkan,adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus Luviana ini, untuk kepentingan Politik.

Sebagaimana diketahui,Selasa (06/06),sekitar 25 orang dari Aliansi Metro,melakukan longmarch dari Cikini menuju Kantor Nasdem, dibilangan Gondangdia, Jakarta Pusat sebagai bentuk solidaritas kepada jurnlist Metro TV, Luviana yang dinon jobkan oleh pihak manajemen Metro TV.

Sementara itu menurut salah satu peserta aksi Aliansi Metro yang enggan disebutkan jati dirinya, kepada tim media ini menuturkan, bahwa aksi ini, "bukan kali pertama yang dilakukan Aliansi Metro. Kami sudah beberapa kali melakukan aksi solidaritas ini, bahkan sudah ada mediasi dari instansi terkait,namun sampai saat ini belum ada titik temu," ujarnya. (bhc/kb/rt)



 
   Berita Terkait > Kasus PHK Luviana
 
  Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
  Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
  Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2