Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

George Soros Dituntut Mantan Kekasihnya
Friday 12 Aug 2011 22:07:40
 

George Soros dan Adriana Ferreyr (Foto: nydailynews.com)
 
NEW YORK-Triliuner George Soros dituntut mantan kekasihnya, Adriana Ferreyr. Dia tuding ingkar janji, karena tidak membelikannya sebuah apartemen di New York, Ameriksa Serikat (AS). Atas dugaan ini, pengusaha keturunan Yahudi tersebut dituntut sebesar 50 juta dolar AS (setara dengan Rp Rp 427,25 miliar).

Seperti dikutip Reuters, Adriana adalah bintang opera sabun asal Brasil. Aktris ini menuding miliarder berusia 80 tahun itu, tidak membelikannya apartemen yang dijanjikan. Justru Soros malah memberikan apartemen seharga 1,9 juta dolar AS (setara Rp16,2 miliar) di Upper East Side, Manhattan, New York kepada kekasih barunya.

Pengacara Soros, William Zabel mengatakan bahwa tuntutan dari perempuan berusia 28 tahun itu tidak mendasar dan hanya merupakan upaya untuk menguras harta kliennya. Namun, hal itu dibantah Adriana. Untuk itu, ia mengajukan tuntutan ke pengadilan setempat.

Adriana diketahui merupakan mahasiswi Columbia University. Dia bertemu dengan Soros pada 2006. Setelah itu mereka berpacaran dan sempat hidup satu atap. Setelah itu, keduanya berpisah dengan alasan ada orang ketiga di antara hubungan mereka.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2