Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Gerah Dituding Prokoruptor, Patrialis Siap Revisi UU Pemasyarakatan
Monday 05 Sep 2011 21:46:27
 

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar akhirnya gerah juga dengan kritik keras yang ditimpakan kepadanya. Hal ini terkait dengan kebijakannya memberikan remisi kepada koruptor yang dianggap tak mempedulikan serta melukai rasa keadilan masyarakat.

Ia pun siap untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan terhadap poin yang mengatur soal pemberian remisi bagi koruptor. "Memang tak lama lagi, kami akan mengajukan perubahan UU Pemasyarakatan," jelas Patrialis.

Politisi PAN ini membantah DPR menunggu pemerintah untuk mengusulkan perubahan UU Pemasyarakatan tersebut. "Kami dengan senang hati mau menerima itu. Apalagi ada inisiatif dari DPR. Pasti pemerintah akan menyambut dengan baik," jelas dia.

Dalam kesmepatan tersebut, Patrialis juga sempat curhat mengenai tudingan sebagian kalangan terhadap dirinya. Ia pun sangat menyayangkan komentar para penegak hukum serta aktivis antikorupsi serta akademisi atas kebijakannya dalam pemberian remisi kepada koruptor. Padahal, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Patrialis malah mengimbau semua pihak untuk memahami antara pemenjaraan dan pemasyarakatan. Kalau pemenjaraan itu memang ancamannya lebih kepada kecenderungan penahanan. Sedangkan pemasyarakatan lebih kepada reintegrasi sosial.

"Pengadilan tidak mungkin akan memberikan putusan remisi atau tidak, karena itu sudah di luarnya badan peradilan. Kalau memang orang ini ingin dihukum yang lebih lama, dihukum berat saja. Toh juga lama keluarnya," tutur dia membela diri.

Alhasil, Patrialis meminta kepada semua pihak terkait, jangan membebankan kepada persoalan remisinya. Karena di situ ada hak, dan kewajibanya. "Hak bagi narapidana, kewajiban bagi kami. Kalau kami tidak melaksanakan itu, berarti kami melanggar HAM. Namanya juga Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya tak ingin lagi disalahkan.(mic/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2