JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI membentuk Tim Pengawasan (Timwas) Covid-19 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa saat ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dikatakannya, tim yang anggotanya berasal dari seluruh Fraksi dan Komisi ini diketuai langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.
"Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran," ucap Muhaimin dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (9/4).
Tim Pengawas Covid-19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid-19, tambahnya. Di samping itu, juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat terdistribusi dengan baik. “Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency," tutur Muhaimin lebih lanjut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, tim tersebut akan segera melakukan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antar kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para gubernur, bupati dan wali kota yang daerahnya menjadi zona merah Covid-19.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi, diantaranya yaitu mengenai koordinasi di antara kementerian lembaga dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program kegiatan dari kementerian dan lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan; Distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standar.
"Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak lainnya," pungkasnya.(dep/es/sf/DPR/bh/sya) |