JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyayangkan ketidakcermatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI atas pemblokiran akses organisasi GPM.
Ketua Umum DPP GPM Heri Satmoko menyebut, pemblokiran itu dinilai melanggar dan tidak melalui proses aturan hukum yang berlaku.
"(Pemblokiran akun GPM) Nampak bahwa pihak Kemenkumham tidak cermat dan tidak mengindahkan daripada Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 28 tahun 2016 tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan," ujar Ketua Umum DPP GPM Heri Satmoko, di Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Heri, ketidakcermatan pemblokiran akses itu terungkap setelah pihaknya menemukan fakta-fakta yang beredar di lapangan. Berdasarkan fakta dan temuan yang didapat, lanjut Heri, bahwa permohonan pemblokiran justru diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau tak berhak, yakni mantan pengurus/pembina GPM berinisial WT.
"Surat permohonan saudara WT yang tanpa nomor tertanggal 1 Desember 2021 tidak mempunyai legalitas formal, dimana yang bersangkutan bukan lagi sebagai pembina GPM," beber Heri.
Selain itu, Heri juga menyesalkan, pemblokiran oleh pihak Kemenkumham tanpa pemberitahuan resmi kepada DPP GPM sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016.
"Pemblokiran berdasarkan pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016, padahal pasal 12 menjawab permohonan seseorang, itupun dalam pasal 12 disebutkan tetap memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait. Sampai hari ini pun tidak ada pemberitahuan resmi kepada DPP GPM yang beralamat di Perum Cari Cluster Kav.B1, Jalan Kalicari 1, Pedurungan, Semarang," cetus Heri.
Dijelaskan Heri, sebelumnya GPM telah menggelar Kongres X di Sukarno Center Tampak Siring Bali pada Tanggal 5-6 November 2021. Hasil kongres tersebut, GPM membentuk kepengurusan baru, yang mana juga telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
"Kepengurusan pusat GPM tersebut juga sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan diterbitkannya SK Menkumham RI nomor AHU- 0001761.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 06 Desember 2021," ungkap Heri.
Sebagai informasi, dari surat jawaban permohonan pemblokiran akses GPM atas WT yang diterbitkan oleh Ditjen AHU dengan nomor AHU.UM.01.01-781 tertanggal 20 Mei 2022 menyebutkan; "Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tertanggal 1 Desember 2021, perihal permohonan pemblokiran Perkumpulan Gerakan Pemuda Marhaenis, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian, telah dilakukan pemblokiran akses Perkumpulan GPM pada sistem administrasi badan hukum (SABH), yang merujuk pada ketentuan pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016", demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar.(bh/amp) |