Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Geram Praktik Biaya 'Overcharging' Penempatan PMI, Kepala BP2MI Akan Seret Siapapun yang Terlibat
2021-04-08 19:28:44
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan penandatanganan nota Kerjasama dengan Kemen BUMN beberapa waktu lalu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan geram dan menyesalkan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

"Saya mempersoalkan biaya tidak resmi yang selama ini secara terus menerus terjadi dan dialami pekerja migran kita, yaitu overcharging kurang lebih Rp 33 juta. Ini adalah praktik yang sangat memberatkan pekerja migran kita, tapi secara fakta ini juga terjadi di lapangan," kata Benny, di Jakarta, Kamis (8/4).

Lanjut Benny mengungkapkan, praktik itu telah dia ungkapkan juga dalam rapat bilateral dengan Taiwan yang dilakukan di Jakarta, Kamis (8/4).

Dalam dokumen dengan judul surat pernyataan biaya penempatan PMI ke Taiwan yang diterima oleh BP2MI memperlihatkan terdapat komponen biaya tambahan. Menurut Benny, dokumen sejenis sudah lama digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat ke Taiwan.

Dalam dokumen itu tertulis salah satunya adanya biaya jasa agensi sebesar 60.000 Dollar Taiwan atau sekitar 30 juta rupiah.

"Ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban calon pekerja migran Indonesia," cetus Benny.

Benny mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada pihak Taiwan terkait komponen tersebut. Pihak Taiwan pun dengan tegas membantah dan komponen dalam dokumen itu tidak diakui oleh wilayah kepulauan di Taiwan.

Dalam dokumen itu, kata Benny, telah terjadi penambahan item atau hal-hal lain yang merupakan hasil modifikasi dan formulir tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Taiwan.

"Menariknya adalah dokumen ini menjadi resmi dan berlaku selama ini dan bahkan menjadi syarat bagi calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan. Dokumen ini bahkan menjadi syarat pengurusan visa," beber Benny.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengusut secara internal bagaimana proses dokumen tersebut dapat keluar dan terjadi modifikasi tersebut.

"Saya katakan tadi dengan tegas saya tidak akan segan-segan menyeret siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut," ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Benny menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap jadi korban ulah aparatur negara. Mereka diperalat secara terorganisir.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah modus yang dilakukan dalam menipu PMI. Pertama, terjadi penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan pemilik modal. Parahnya, kata Benny, kejahatan itu dilindungi oleh sejumlah aparat negara.

"Bahkan, mereka ditipu sehingga hasil keringatnya di luar negeri raib begitu saja," ujar Benny saat menyosialisasikan Undang-undang Nomor Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4) kemarin.

"Untuk itu, kita harus bekerja sama untuk memberantasnya," tandasnya.(an/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2