JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan geram dan menyesalkan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
"Saya mempersoalkan biaya tidak resmi yang selama ini secara terus menerus terjadi dan dialami pekerja migran kita, yaitu overcharging kurang lebih Rp 33 juta. Ini adalah praktik yang sangat memberatkan pekerja migran kita, tapi secara fakta ini juga terjadi di lapangan," kata Benny, di Jakarta, Kamis (8/4).
Lanjut Benny mengungkapkan, praktik itu telah dia ungkapkan juga dalam rapat bilateral dengan Taiwan yang dilakukan di Jakarta, Kamis (8/4).
Dalam dokumen dengan judul surat pernyataan biaya penempatan PMI ke Taiwan yang diterima oleh BP2MI memperlihatkan terdapat komponen biaya tambahan. Menurut Benny, dokumen sejenis sudah lama digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat ke Taiwan.
Dalam dokumen itu tertulis salah satunya adanya biaya jasa agensi sebesar 60.000 Dollar Taiwan atau sekitar 30 juta rupiah.
"Ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban calon pekerja migran Indonesia," cetus Benny.
Benny mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada pihak Taiwan terkait komponen tersebut. Pihak Taiwan pun dengan tegas membantah dan komponen dalam dokumen itu tidak diakui oleh wilayah kepulauan di Taiwan.
Dalam dokumen itu, kata Benny, telah terjadi penambahan item atau hal-hal lain yang merupakan hasil modifikasi dan formulir tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Taiwan.
"Menariknya adalah dokumen ini menjadi resmi dan berlaku selama ini dan bahkan menjadi syarat bagi calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan. Dokumen ini bahkan menjadi syarat pengurusan visa," beber Benny.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengusut secara internal bagaimana proses dokumen tersebut dapat keluar dan terjadi modifikasi tersebut.
"Saya katakan tadi dengan tegas saya tidak akan segan-segan menyeret siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut," ujarnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Benny menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap jadi korban ulah aparatur negara. Mereka diperalat secara terorganisir.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah modus yang dilakukan dalam menipu PMI. Pertama, terjadi penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan pemilik modal. Parahnya, kata Benny, kejahatan itu dilindungi oleh sejumlah aparat negara.
"Bahkan, mereka ditipu sehingga hasil keringatnya di luar negeri raib begitu saja," ujar Benny saat menyosialisasikan Undang-undang Nomor Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4) kemarin.
"Untuk itu, kita harus bekerja sama untuk memberantasnya," tandasnya.(an/bh/amp) |