Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Operasi 'Sikat Sindikat' BP2MI Ini Selamatkan 39 CPMI
2021-03-29 16:21:17
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat melakukan konferensi pers secara virtual dengan Kepala BP2MI Jawa Barat, Ade Kusnadi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan penggrebekan lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Bandung dan Bekasi. Sebanyak 39 CPMI yang akan dikirim secara Ilegal ke Taiwan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), berhasil diselamatkan oleh petugas BP2MI Provinsi Jawa Barat.

Kepala BP2MI Jawa Barat, Ade Kusnadi menjelaskan, operasi penggerebekan pertama dilakukan petugas BP2MI Jabar di sebuah rumah Pondok Melati di Kota Bekasi pada 26 Maret 2021 malam. Hasilnya, didapati enam perempuan dalam operasi 'Sikat Sindikat' tersebut.

"Keenam orang ini dijanjikan oleh seorang wanita yang mengaku agen dan akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA. Padahal moratorium pengiriman pekerja migran masih berlaku di Timur Tengah," terang Ade, dalam konferensi pers secara virtual dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu (27/3).

Sementara di lokasi kedua, BP2MI Jabar menggerebek penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada 27 Maret 2021.

"Di tempat penampungan berkedok lembaga kursus itu, petugas mengamankan 33 calon pekerja migran ilegal," ungkapnya.

"Mereka telah satu pekan ditampung di tempat tersebut," beber Ade.

Lanjut Ade mengatakan, para pekerja migran ilegal yang diamankan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti Sumedang, Lampung, Bogor, Sukabumi, dan Medan.

"Mereka dijanjikan oleh dua calo akan diberangkatkan ke Taiwan atas pesanan sebuah perusahaan di sana. Namun dari informasi yang didapat, perusahaan yang disebutkan sedang tidak memiliki program mendatangkan pekerja migran karena masih terdampak pandemi," jelas Ade.

Selanjutnya, tambah Ade, untuk 39 calon pekerja migran tersebut ditampung di tempat penampungan BP2MI Jabar untuk didata dan diberikan pembekalan.

"Sedangkan tiga orang yang mengaku penyalur akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(in/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2