JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan penggrebekan lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Bandung dan Bekasi. Sebanyak 39 CPMI yang akan dikirim secara Ilegal ke Taiwan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), berhasil diselamatkan oleh petugas BP2MI Provinsi Jawa Barat.
Kepala BP2MI Jawa Barat, Ade Kusnadi menjelaskan, operasi penggerebekan pertama dilakukan petugas BP2MI Jabar di sebuah rumah Pondok Melati di Kota Bekasi pada 26 Maret 2021 malam. Hasilnya, didapati enam perempuan dalam operasi 'Sikat Sindikat' tersebut.
"Keenam orang ini dijanjikan oleh seorang wanita yang mengaku agen dan akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA. Padahal moratorium pengiriman pekerja migran masih berlaku di Timur Tengah," terang Ade, dalam konferensi pers secara virtual dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu (27/3).
Sementara di lokasi kedua, BP2MI Jabar menggerebek penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada 27 Maret 2021.
"Di tempat penampungan berkedok lembaga kursus itu, petugas mengamankan 33 calon pekerja migran ilegal," ungkapnya.
"Mereka telah satu pekan ditampung di tempat tersebut," beber Ade.
Lanjut Ade mengatakan, para pekerja migran ilegal yang diamankan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti Sumedang, Lampung, Bogor, Sukabumi, dan Medan.
"Mereka dijanjikan oleh dua calo akan diberangkatkan ke Taiwan atas pesanan sebuah perusahaan di sana. Namun dari informasi yang didapat, perusahaan yang disebutkan sedang tidak memiliki program mendatangkan pekerja migran karena masih terdampak pandemi," jelas Ade.
Selanjutnya, tambah Ade, untuk 39 calon pekerja migran tersebut ditampung di tempat penampungan BP2MI Jabar untuk didata dan diberikan pembekalan.
"Sedangkan tiga orang yang mengaku penyalur akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(in/bh/amp) |