JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap putusan Majelis Hakim yang memberi vonis hukuman rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat.
"Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara," ujarnya melalui siaran pers kepada Aktual.co, Minggu, (13/01).
Dia membandingkan dengan hukuman yang diterima pencuri ayam mencapai 5 tahun, sedangkan korupsi milyaran rupiah hanya 4,5 tahun.
"Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta hanya 4.5 tahun," tambahnya.
Putusan majelis hakim dinilai tidak memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati," pungkasnya.(akt/bhc/sya) |