Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Akan Memaksimalkan FB dan Twitter Untuk Kampanye
Wednesday 16 Jan 2013 15:40:00
 

Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra saat ditemui di salah satu tempat di Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sudah manyiapkan strategi untuk menjadi partai nomor satu di 2014 nanti. Salah satu strategi yang akan digunakan untuk menarik minat calon pemilih adalah melalui media sosial faceebook dan twitter. Apalagi saat ini sang dewan pembina, Prabowo Subianto sudah mempunyai faceebook yang diikuti 1,5 juta pendukung.

Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bahwa saat ini sosial media seperti facebook, twitter, dan lain-lain mempunyai peran besar untuk memperbaiki diri. Untuk, katanya, partainya akan memanfaatkan untuk mengkampanyekan partainya. "Gerindra akan menggunakan sosial media, karena punya perannya sangat penting. Partai tidak bisa jauh dari media," katanya, Rabu (16/1).

Menurutnya, untuk pola kampanye pada pemilu pada pesta politik 2014 nanti, pihaknya sudah memprediksi pola kampanye akan berubah ke sosial media, maka pengurus pusat partai Gerindra meminta agar kadernya di DPRD Provinsi dan kabupaten kota untuk memaksimalkan ke sosial media. "Kami sudah meminta pada anggota DPRD kabupaten/kota untuk menggunakan FB dan twitter. Kalau yang tidak punya, diminta untuk membuat," tambahnya.

Di Indonesia memang sangat besar pengguna jejaring sosial. Pengguna facebook saja Indonesia menduduki peringkat lima dunia. "Semakin banyak orang menggunakan FB, ada 50 juta pengguna. Meski memang ada akun palsu, tapi dari 50 juta yang palsu paling 5 juta Twitter, juga seperti itu," katanya. Bahkan jejaring sosial juga bisa menjadikan partai untuk berbenah. Sebab dari berbagai kritikan yang tanpa ada sensor, masyarakat berbicara apa adanya. Nah hal itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi partai.

"(Jejaring) ini akan menjadi kontrol bagi partai. Partai harus membuka diri terhadap suara calon pemilih. Pertaruangan persepsi. Gerindra berusaha membuka diri untuk mencari caleg.

Bahkan, masih kata Fadli Zon, dewan pembina Gerindra yang juga kemungkinan besar dicalonkan sebagai presiden 2014, Prabowo Subianto saat ini sudah mempunya kurang lebih 1,5 juta pengikut. Kita ingin ini sebagai partai rakyat. Pak Prabowo mempunyai FB yang dijadikan komunkasi sekitar 1,5 pengikut," tandas Fadli.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2