Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Banda Aceh Dukung Seruan Walikota Melarang Perayaan Tahun Baru Masehi
Saturday 20 Dec 2014 13:43:12
 

Ilustrasi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai sebagai Partai Politik yang Paling Terbuka kepada Publik tahun 2014 menurut hasil pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP).(Foto: Istimewa)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Seruan Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang mengeluarkan seruan bersama tentang larangan Perayaan Tahun Baru Masehi 2015 bagi ummat muslim di kota Banda Aceh disahuti dan didukung oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banda Aceh, demikian isi rilisnya pada, Jumat (19/12).

Ini merupakan bentuk dukungan Gerindra dalam mewujudkan kota Banda Aceh sebagai model Kota Madani, Gerindra cukup memberikan aprsesiasi terhadap seruan ini dan membatu Pemko Banda Aceh untuk mensosialisasikan amaran ini kepada masyarakat luas, kata Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh, H.Chairuman, dalam rilisnya.

"Sebagaimana dimaklumi, Pemko Banda Aceh mengeluarkan seruan untuk tidak merayakan pergantian tahun baru masehi secara hura hura, dimana perayaan ini lebih disarankan dengan mengisi pada hal-hal yang lebih positif, semisal berzikir dan tafaqqur di mesjid, sambil ber Do'a semoga tahun depan lebih baik dari tahun yang sudah didahului," pinta Gerindra.

Sebagai partai politik yang ada di DPRK Kota, kami siap membatu Pemko Banda Aceh apabila program dan sasaran pembagunannya dirasakan baik untuk warga kota, tapi Gerindra akan bersikap kritis apabila program dan arah pembagunanya tidak pro dan melenceng kepada kepentingan rakyat. Rencana mewujudkan Banda Aceh model kota Madani, kita berikan dukungan dan apresiasi yang besar untuk Pemko Banda Aceh dan Gerindra siap mendukung penuh kebijikan ini, tegas H.Chairuman.

"Sudah semestinya, Banda Aceh sebagai miniatur Aceh, ibukota provinsi menyandang predikat kota Madani, kota yang menyenangkan untuk didiami, ditompang dengan norma, masyarkat taat hukum di sertai penguasaan ilmu, dan teknologi yang berperadaban dengan sisi keIslaman yang kental," tambah Chairuman.

Kedepan Partai Gerindra akan terus mengawal dengan ketat arah kebijakan program Pemko Banda Aceh dan terus berupaya merencanakan pembangunan lebih tersentuh kepada pemberdayaan ekonomi rakyat yang lebih besar, sehingga cita cita kota Madani akan lebih lebih cepat terasakan bagi kita semua, pungkas Chairuman.(Gani/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2